RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dan eks Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.
Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel tahun anggaran 2020--2021.
Sidang dipimpin Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa PN Makassar, Rabu (22/9/2021)
Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis
Dalam sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi.
Namun, yang hadir hanya enam orang, yakni John Theodore, Andi Kemal Wahyudi, Henny Diah Taurustiani, AM Parakkasi Abidin, dan Sri Ulandari yang hadir secara langsung di persidangan. Satu saksi lainnya, yakni Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo, hadir secara virtual.
Sementara, dua saksi lainnya mangkir dan tidak ada konfirmasi, yakni Fajriadi alias Fajar dan Mega Putra Pratam. Diketahui Mega Putra telah dipanggil sebanyak tiga kali menjadi namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Sebelum memberikan keterangan ketiga saksi tersebut diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.