Rabu, 22 September 2021 10:08
Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria 2021 Di Ruang Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Selasa (21/9/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mempertegas lahan yang selama ini dikuasai PT Satria (PT Malimpung) di Desa Keera, Paojepe, Ciromani, dan Labawang, Kecamatan Keera, adalah tanah negara.

 

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Wajo, Amran, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria 2021 Di Ruang Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Selasa (21/9/2021).

Rakor ini merupakan salah satu kegiatan akhir pelaksanaan Reforma Agraria, tujuaannya untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Kegiatan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan bumi yang berkeadilan, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

"Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Wajo dilaksanakan melalui kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Kabupaten Wajo yang di mana bapak/ibu termasuk di dalamnya. Pelaksanaan GTRA Kabupaten Wajo bersama telah kita laksanakan sejak bulan Januari hingga saat ini. Berbagai kegiatan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan telah kita lalui, dan saat ini kita telah sampai pada tahap pelaporan," ucap Amran

Untuk itu, lanjut Amran, demi menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan GTRA Wajo ini, dilaksanakan rakor dalam rangka pemaparan dan penegasan hasil kegiatan serta ekspose atau asistensi laporan akhir GTRA Wajo 2021.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

"Dalam rapat ini akan dilakukan penegasan terhadap tanah lokasi eks PT Satria atau PT Mallimpung, serta menyepakati rekomendasi penataan aset dan penataan akses di lokasi Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA Kabupaten Wajo 2021," tutur Amran.

Terkait klaim dari PT Satria (PT Malimpung) atas lahan di Kecamatan Keera, Pemkab Wajo menegaskan bahwa lahan yang diklaim itu adalah lahan negara dan akan dikelola melalui Reforma Agraria dalam bentuk kegiatan redistribusi tanah.

"Penegasan Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut ditempuh atas dasar ketidakmampuan pihak PT Satria (Malimpung) menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas lahan yang diklaim tersebut," jelas Amran.

Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi

Selain itu, lanjut Amran, keputusan ini ditempuh berdasar pada beberapa aturan. Di antaranya, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 8/SK-TL 03.01/I/2020 yang menyatakan bahwa eks PT Satria telah dikeluarkan dari database tanah dan pemerintah daerah berhak mengatur pendayagunaannya.

Turut hadir pada kegiatan ini Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Wajo, Tim Pelaksana Harian dan Tim Konsultan GTRA Wajo, Camat Keera, serta kepala desa dan ketua BPD desa terkait.

Penulis : Abd Rasyid. MS