Jumat, 17 September 2021 10:50

Nurdin Abdullah dan Andi Makkasau Saling Bantah di Persidangan, Ini Tanggapan Jaksa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Asri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Asri.

"Tapi, kami memegang kepada saksi yang di bawah sumpah bahwa dia tidak pernah menerima karena kami gali terus pernyataan saksi dan dia sampaikan tidak," kata M. Asri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanggapi perbedaan keterangan antara saksi Andi Makkasau dengan terdakwa Nurdin Abdullah di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).

Andi Makkasau mengaku tidak pernah menerima bantuan dari Nurdin Abdullah termasuk pemberian uang sebanyak SGD150 ribu dari Agung Sucipto melalui Nurdin Abdullah pada saat mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati pada Pilkada Bulukumba 2020.

Sementara itu, Nurdin Abdullah membantah hal tersebut karena dia mengaku pernah memberikan bantuan kepada Andi Makkasau pada saat pilkada waktu itu.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Terkait hal ini, JPU, M. Asri, menyebut perbedaan itu biasa antara saksi dengan terdakwa. Menurutnya terdakwa silakan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan bantuan.

"Tapi, kami memegang kepada saksi yang di bawah sumpah bahwa dia tidak pernah menerima karena kami gali terus pernyataan saksi dan dia sampaikan tidak," kata Asri, Kamis (16/9/2021).

Karena saksi Andi Makkasau menerangkan tidak pernah menerima bantuan termasuk uang 150 ribu SGD dari Nurdin Abdullah, maka jaksa menyebut uang tersebut tidak disampaikan ke Andi Makkasau.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

"Jadi uang yang diterima 150 ribu SGD oleh Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto tidak disampaikan kepada Andi Makkasau," ucapnya.

Namun, yang JPU tracing di sini adalah ada fakta adanya penerimaan uang SGD150 ribu yang diterima oleh Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto.

"Terserah Pak Nurdin mau alirkan ke mana, tapi di dakwaan kami itu diperoleh Pak Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto tahun 2019," ucap Asri.

Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel

Itulah alasan dari JPU menghadirkan Andi Makkasau sebagai untuk membuktikan pemberian uang SGD150 ribu itu.

"Kami memangil Andi Makkasau konteksnya adalah untuk membuktikan 150 ribu SGD karena menurut Nurdin dari BAP-nya itu diberikan ke Andi Makkasau untuk support persiapan pilkada Bulukumba," tutur Asri.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah #Nurdin Abdullah