Selasa, 14 September 2021 19:59

Ukuran 1 Batu Bata Tindih Rumah Tetangga, DPRD Makassar Rekomendasi Penertiban Ruko di Jalan Buru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Surat rekomendasi DPRD Kota Makassar.
Surat rekomendasi DPRD Kota Makassar.

Poin kedua menyatakan bahwa hasil peninjauan ditemukan terjadi penindasan oleh bangunan ruko baru di atas rumah milik pelapor sepanjang kurang lebih 32 meter dengan lebar 1 batu sehingga telah melanggar rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/denah bangunan ruko.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar merekomendasikan untuk menertibkan bangunan ruko berlantai tiha di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 172/960/DPRD/IX/2021 yang ditandatangani Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo. "Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke komisi yang bersangkutan," kata Rudianto, Selasa (14/9/2021).

Dalam surat rekomendasi tersebut terdapat tiga poin, di antaranya menyebutkan bahwa sepanjang peninjauan dan RDP tidak pernah ditemukan surat/dokumentasi asli IMB dari dinas terkait pada pembangunan ruko di Jalan Buru Nomor 130/98 tersebut.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Poin kedua menyatakan bahwa hasil peninjauan ditemukan terjadi penindasan oleh bangunan ruko baru di atas rumah milik pelapor sepanjang kurang lebih 32 meter dengan lebar 1 batu bata merah sehingga telah melanggar rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/denah bangunan ruko.

Poin ketiga dalam rekomendasi ini meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini DTRB untuk menertibkan bangunan ruko milik Jemis Kontaria yang merugikan pelapor Irawati Lauw.

"Rekomendasi ini, kan, berkesusaian dengan apa hasil RDP. Semua pihak terkait hadir," kata Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

Sebelumnya, Komisi A DPRD Makassar telah menggelar RDP. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Supratman, dengan agenda mempertemukan pihak pengadu, Irawati Lauw, dan teradu dalam pembangunan ruko.

Dalam RDP tersebut, Jermias Rarsina selaku kuasa hukum Irawati Lauw mengatakan pembangunan tersebut merugikan kliennya karena bangunan ruko tersebut menindih ruko milik kliennya. Pihaknya juga mengatakan pembangunan tersebut tidak memiliki IMB.

"Sampai saat ini belum dapat diperlihatkan validitas kebenaran IMB dari pemilik ruko. Jelas terbukti di lokasi terjadi penindisan bangunan milik Irawaty Lauw oleh ruko milik Jemis Kontaria," kata Jermias.

Baca Juga : Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar Sebut Pemuda Kekuatan Pembangunan

Jermias Rarsina berharap pasca RDP dengan DPRD Kota Makassar bersama DTRB dan PTSP dengan bukti-bukti maladministrasi atau pelanggaran fatal, seperti tak memiliki IMB dan juga ada kesalahan membangun secara ilmu konstruksi yang berakibat kerugian pihak lain. Pihaknya berharap akan ada tindakan yang lebih tegas berupa pembongkaran.

"Harapan kami, pertama adalah dapat dilakukan pembongkaran bangun ruko tersebut karena telah terjadi banyak kesalahan dan pelanggaran hukum," tambahnya.

Sementara itu, pengadu Irawati Lauw meminta anggota dewan memberi keadilan kepada pihaknya. Bahkan ia tak bisa menahan air matanya akibat persoalan yang telah terjadi selama lima tahun terakhir tersebut.

Baca Juga : Fatma Wahyuddin Minta Ibu di Makassar Berikan ASI Eksklusif untuk Anak

"Tolong kami, kembalikan kalau itu hak kami. Kami berharap anggota dewan yang terhormat membantu kami. Kami sudah lima tahun dizalimi," kata Irawati Lauw sambil bercucuran air mata.

Sementara itu, dari pihak teradu, Tajuddin mengatakan adapun penambahan lebar bangunan di lantai dua hingga menindih bangunan lain adalah plasteran. "Itu cuma plasteran," kata Tajuddin.

Sementara itu, Abd. Haris, Kepala Seksi Pengajian Hukum DTRB Makassar mengatakan IMB bangunan tersebut tidak ditemukan.

"Yang jadi soal adalah bangunan di depan, yang di belakang ada IMB, tiga lantai, tapi baru satu lantai terbangun," ucapnya.

Baca Juga : Hasanuddin Leo Ajak Warga-Pemerintah Bersinergi Jaga Ketertiban Umum

Sementara itu, Ketua Komisi A, Supratman, meminta pihak DTRB mengkaji ulang pembangunan ruko tersebut. Namun, ia juga menyayangkan pembangunan ruko tersebut yang dibangun dengan menindih ruko tetangga.

"Tata Ruang tolong dikaji ulang. Padahal, enak sekali kalau ruko ini dibangun lurus. Seandainya dibangun lurus, tak akan ada soal. Tetapi, silakan kalau ada solusi secara kekeluargaan sehingga kami tidak perlu keluarkan rekomendasi yang merugikan sebelah pihak. Saya bukan ahli bangunan, tapi kalau begini pembangunan tidak tepat," tuturnya.

Penulis : Syukur
#DPRD Kota Makassar #Ruko Jalan Buru