RAKYATKU.COM, GOWA - Satuan Narkoba Polres Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/polres-gowa">Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Polisi berhasil meringkus sedikitnya tujuh terduga pelaku dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 30,8 gram.
Dari 7 terduga pelaku tersebut, 4 orang warga Kota Makassar dan sisanya merupakan warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Gowa.
Adapun inisial terduga pelaku dan peran dari masing-masing sebagai berikut.
Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong
1. Lelaki SA (31) warga Gowa yang berperan sebagai pengedar
2. Lelaki MU (54), warga Gowa yang merupakan mantan tentara berperan sebagai pengedar
3. Lelaki MY (38) warga Makassar sebagai pengedar
4. Lelaki MAM (32) warga Makassar berperan sebagai pengedar
5. Lelaki YJ (54) warga Makassar berperan sebagai pengedar
6. Perempuan HK (34) warga Gowa berperan sebagai pengedar
7. Lelaki RA (35) warga Makassar berperan sebagai pengedar dan mantan residivis kasus yang sama
"Ketujuh pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi. Adapun motif dari para pelaku karena terhimpit ekonomi serta teriming-iming dengan keuntungan yang cukup besar," kata AKP M. Tambunan, Kasubbag Humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin di Polres Gowa, Senin (13/9/2021).
Dari hasil interogasi terhadap para terduga pelaku didapatkan informasi bahwa barang bukti sabu-sabu diambil dari bandar utama yang ada di Lapas Narkoba Bolangi, Kabupaten Gowa. Termasuk dari salah satu bandar yang berdomisili di Kampung Sapiria, Makassar.