Sabtu, 11 September 2021 15:26

Peserta SKD CPNS di Luwu Utara Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat Ujian

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nursalim
Nursalim

Jika ada peserta belum memiliki surat bebas COVID-19, maka panitia seleksi menyiapkan tiga titik pemeriksaan rapid antigen.

LUWU UTARA -- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru wajib memperhatikan syarat ujian yang jadwalnya akan dilaksanakan pada 26 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara. Pasalnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi peserta sebelum mengikuti ujian berdasarkan surat yang dikeluarkan BKN guna merespon Rekomendasi Satgas COVID-19.

Seperti diketahui sebelumnya, BKN mengeluarkan Surat Nomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang berisi Ketentuan Protokol Kesehatan bagi Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru. Surat BKN ini menindaklanjuti Surat Rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Nomor B-115/KA.SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait Permohonan Izin Pelaksanaan Seleksi CASN 2021.

Berdasarkan Surat BKN tersebut, maka peserta wajib memperlihatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19 dalam bentuk PCR atau rapid antigen sebelum mengikuti ujian. “SKD CPNS ini ‘kan sifatnya mandiri, jadi peserta menyiapkan sendiri proses pemeriksaan kesehatannya,” kata Kepala BKPSDM Nursalim baru-baru ini di Masamba.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

Jika ada peserta belum memiliki surat bebas COVID-19, maka panitia seleksi menyiapkan tiga titik pemeriksaan rapid antigen, yaitu RSUD Andi Djemma, PKM Masamba, dan Polres Lutra.

“Kalau ada yang belum PCR atau rapid antigen, kita siapkan titiknya di Polres, RSUD, dan Puskesmas. Sekali lagi, SKD CPNS ini sifatnya mandiri, pemerintah daerah hanya memfasilitasi saja. Beda dengan PPPK Guru yang dibiayai pusat,” terang Nursalim.

Tak kalah pentingnya juga, kata dia, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis saat mengikuti ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru. Yang dimaksud masker tiga lapis adalah satu masker medis yang memiliki dua layer, ditambah satu masker kain.

Baca Juga : Bupati Lutra: Bendungan Rongkong Jadi Kebutuhan Prioritas Mendesak

“Peserta wajib memakai masker tiga lapis. Tiga lapis di sini bukan berarti memakai tiga masker sekaligus, tapi satu masker medis dan satu masker kain di bagian luar. Satu masker medis itu kan sudah dua lapis, bahkan ada tiga lapis, ditambah satu masker kain di bagian luar. Jadi sekali lagi, bukan tiga masker yang dipakai,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Surat BKN tadi, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker tiga lapis.

Untuk diketahui, penggunaan face shield tetap direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Peserta juga wajib menjaga jarak satu meter dan rajin mencuci tangan. Panitia juga menyiapkan tandon dan sabun sebagai tempat cuci tangan bagi peserta. Meski begitu, peserta wajib menyertakan hand sanitizer. Sedikit melegakan peserta adalah tidak dipersyaratkannya sertifikat vaksin sebagai syarat ujian di Luwu Utara, kecuali Jawa-Bali.

#pemkab luwu utara