RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat
Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, di Ruang Sidang Harifin A Tumpa, Kamis (9/9/2021).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi.
Namun, hanya tiga yang hadir, yaitu Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Nuryadi selaku sopir pribadi Agung Sucipto, dan Abdurrahman (hadir via zoom di Jakarta).
Sebelum memberikan keterangan ketiga saksi tersebut diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar.