Kamis, 09 September 2021 08:47

Tidak Produktif, Danny Pangkas Anggaran Rp680 Miliar Perjalanan Dinas, Djusman AR: Keputusan Itu Patut Diapresiasi

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penggiat AntiKorupsi, Djusman AR. (ist)
Penggiat AntiKorupsi, Djusman AR. (ist)

Djusman AR mengatakan, kebijakan memangkas sejumlah pos yang tidak produktif di lingkup SKPD, secara tidak langsung Danny Pomanto telah menyelamatkan anggaran.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR,- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan " Danny"Pomanto melakukan koreksi terhadap sejumlah pos belanja melalui APBD Perubahan. Danny memangkas anggaran pada sejumlah pos belanja. Nilainya mencapai Rp 680 miliar.

“Saya memotong belanja bahan bakar itu Rp100 miliar, dana pembelian ATK saya potong Rp100 miliar. Memotong belanja makan minum pegawai di jalanan Rp100 miliar. Kira-kira ada Rp680 miliar saya potong,” ungkap Danny, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya pemangkasan pada pos belanja tersebut karena selama ini anggaran perjalanan dinas tidak memberi sumbangsih.

Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024

"Cuman kasih-habiskan uang saja untuk pegawai. Mohon maaf untuk senang-senang, masa kerjanya jalan terus bikin habis uang masa lebih banyak makan-makan sama jalan-jalannya,” kata Danny.

Pemangkasan pos belanja yang dianggap tidak produktif itu akan dialihkan untuk pos belanja modal, seperti perbaikan jalan dan peningkatan perekonomian masyarakat di dalam lorong.

Danny mengakui Rancangan APBD Perubahan itu akan segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Sementara penggiat antikorupsi Djusman AR mengatakan pemangkasan anggaran sebesar Rp680 miliar pada APBD Perubahan yang dilakukan Danny Pomanto patut mendapat apreseasi oleh semua pihak khususnya, penggiat antikorupsi.

Alasan dia, kebijakan itu telah berkesesuaian dengan instrumen Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yang menganut asas (1) kepastian hukum, (2) tertib penyelenggaraan negara, (3) kepentingan umum, (4) keterbukaan, (5) proporsionalitas, (6) profesionalitas, dan (7) akuntabilitas.

"Komitmen pejabat dan atau penyelenggara negara dapat dilihat sejauh mana menerapkan asas-asas tersebut," ujar Djusman.

Baca Juga : Pemkot Makassar-Bank Sulselbar Segera Adakan Koridor Kota Makan Enak 24 Jam

Dia menjelaskan, prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi serta kemanfaatan penggunaan anggaran adalah wujud penerapan akuntabilitas budgeting.

"Tentunya kebijakan pemangkasan anggaran tersebut berdasar pada kajian, telaah kritis, dan kebutuhan. Dengan dalil itu, artinya penyusunan anggaran sebelumnya dapat dikatakan "pemborosan anggaran" dan bahkan berpotensi mengarah menggerogoti hingga korupsi," kata Djusman.

Djusman menegaskan, pemangkasan Rp 680 miliar bukan jumlah yang sedikit. "Kita tidak bisa bayangkan andaikan itu lolos, betapa borosnya penganggaran tersebut," ucapnya.

Baca Juga : Otmilti IV Makassar Resmikan Gedung Baru dan Patung Jenderal Sudirman

Kebijakan memangkas sejumlah pos tidak produktif itu lanjut Djusman, secara tidak langsung Danny telah menyelamatkan anggaran.

"Bukan sikap yang main-main keberpihakannya terhadap masyarakat Makassar. Sepatutnya kita beri aplaus. Kita harus objektif menilainya, prinsip kita 'katakan baik bila benar, katakan salah bila menyimpan'," ucap Djusman.

Dia menekankan, penggiat antikorupsi itu, bukan hanya bergerak pada penindakan (pelaporan) tapi juga pada upaya pencegahan (penyelamatan anggaran). "Dan Alhamdulillah pak Danny telah melakukan itu," kata Djusman.

Baca Juga : Danny Pomanto Terima Penghargaan Keenam Dari Baznas RI

Dia menggarisbawahi, hanya orang tidak fair yang tidak mengapreseasi kebijakan tersebut. "Era sekarang sangat sulit ditemukan pemimpin yang berkomitmen tinggi seperti itu," kata Djusman.

"Yang diselamatkan adalah hak rakyat dan itu sudah mewakili kami penggiat anti korupsi," pungkasnya. (*)

#Anggaran Perjalanan Dinas #danny pomanto #Djusman AR