RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Pola Setdako Parepare, Jumat (3/9/2021), ini untuk memastikan jaminan perlindungan sosial bagi para kolektor PBB di Kota Parepare.
Pada kesempatan itu, para kolektor PBB langsung dibekali kartu BPJS TK yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, didampingi Kepala Cabang BPJS TK Makassar, Hendrayanto, dan Kepala BPJS TK Cabang Parepare, Arfiani, serta Kepala Badan Keuangan Daerah, Jamaluddin Achmad.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mengatakan pemberian jaminan perlindungan sosial itu dilakukan mengingat peran kolektor PBB sebagai garda terdelan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tugas para kolektor secara door to door menemui warga guna menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) PBB.
Olehnya itu, lanjut Pangerang, kolektor PBB berisiko dalam melaksanakan tugasnya sehingga Pemkot Parepare berkomitmen melindungi dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS TK.
“Saya berharap kepada kolektor PBB agar semakin bersemangat dalam menjalankan tugas karena kalian telah dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” harap Pangerang.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Pangerang mengapresiasi BPJS TK yang juga telah menyerahkan santunan BPJS TK bagi imam masjid yang diterima oleh ahli waris.
“Ini merupakan komitmen dari BPJS untuk secepatnya memberikan santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini kita perlu mengapresiasinya. Karena perlindungan sosial kepada pekerja sosial keagamaan sangat penting karena memberikan perlindungan risiko kerja bagi pekerja dengan program-program di dalamnya juga ikut membantu menyejahterakan pekerja,” jelas Pangerang.
Sementara, Kepala BPJS TK Cabang Makassar, Hendrayanto, bersama Kepala BPJS TK Cabang Parepare, Arfiani, menjelaskan penandatanganan MoU ini baru dilakukan bersama Pemkot Parepare untuk memberikan perlindungan kepada kolektor PBB.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
"Ini merupakan inisiasi Pemerintah Daerah Parepare untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada kolektor PBB di Kota Parepare. Total yang terdaftar untuk kolektor PBB seluruh Kota Parepare, yang terlindungi sebanyak 245 orang," sebut Afriani.
Ke depan, kata Arfiani, juga akan diimplementasikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota Korpri, pekerja rentan, baik bagi masyarakat pesisir, petani, nelayan, dan maupun profesi lainnya.