Kamis, 02 September 2021 23:03

DPRD Wajo Terima Ranperda Perubahan RPJMD dan Pengelolaan Pasar dari Pemkab

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Wajo, Amran Mahmud, dan Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, dan Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna.

Dua Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019--2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

RAKYATKU.COM, WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Wajo dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Wajo, Kamis (2/9/2021).

Kedua Ranperda yang diserahkan Bupati dan diterima Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, adalah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019--2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

Bupati Wajo dalam sambutannya menjelaskan, penyerahan Ranperda tentang Perubahan RPJMD ini merupakan Ranperda perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Wajo 2019--2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Wajo 2019–-2024.

Baca Juga : Tinjau Lokasi Banjir, Pj. Bupati Wajo Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

"Dokumen yang disusun pada tahun 2019 atau di awal periode pemerintahan kami ini seharusnya berlaku sampai dengan tahun 2024. Akan tetapi berhubung karena beberapa hal, dokumen ini harus mengalami perubahan," jelasnya.

Dikatakan, perubahan RPJMD memang dimungkinkan terjadi. Berdasarkan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Selain itu, berdasarkan arahan Pasal 342 ayat (1) poin c dan pada ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

Baca Juga : Hardiknas 2024 di Wajo, Dimeriahkan Senam Massal, Jalan Sehat, Lomba Seni hingga Pameran

Jika mengacu pada kondisi yang ada, kata Amran Mahmud, maka di Kabupaten Wajo memang sedang terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud terkait perubahan RPJMD adalah perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang harus dipedomani dalam penyusunan RPJMD.

"Perlu kami informasikan bahwa RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan sebelum penetapan RPJMN. Di tingkat provinsi, perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan juga berlangsung setelah RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan. Sehingga menjadi hal yang urgen bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi," ungkapnya.

Selain hal tersebut, lanjutnya, telah terbit pula sejumlah peraturan perundang-undangan, baik yang terkait dengan bencana non-alam, perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah yang turut berpengaruh terhadap substansi RPJMD Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Pansus II DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah

"Sebagai kepala daerah terpilih yang dilantik pada tanggal 15 Februari 2019 yang lalu, saya dan Wakil Bupati Wajo, Saudara H. Amran, S.E. mempunyai kewajiban konstitusional untuk mengajukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kepada DPRD, yang secara bersama-sama akan kita jadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah untuk sisa lebih kurang tiga tahun ke depan,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama dalam menyepakati perubahan RPJMD ini. Sebab, dokumen ini akan menjadi komitmen politik kepala daerah dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah. Di sini, tergambar sebagai tujuan yang harus diupayakan melalui pengerahan segenap potensi dan kekuatan yang ada.

Melalui peraturan daerah ini, pemerintah daerah memiliki arah kebijakan dengan target dan sasaran yang jelas sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah yang hendak dicapai, yakni pemerintah amanah menuju Wajo maju dan sejahtera. Serta juga sesuai dengan arah kebijakan dengan target provinsi maupun nasional.

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

"Dengan adanya peraturan daerah ini, tentu saja kita berharap, semua pihak yang hendak melakukan aktivitas pembangunan di daerah ini, sudah memiliki pedoman yang jelas yang akan menuntunnya ke tujuan pembangunan kita," ucap Amran Mahmud.

Selanjutnya, kata Amran Mahmud, terkait dengan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, pasar merupakan bagian dari perekonomian daerah yang diselenggarakan dalam meningkatkan taraf pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu ada beberapa hal sehingga peraturan daerah tersebut diajukan untuk ditinjau kembali dan diubah dengan berbagai alasan.

“Pembangunan/revalitasi pasar rakyat dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami peningkatan baik yang bersumber dari tugas pembantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian PUPR Republik Indonesia maupun yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), begitupun juga dari tahun ke tahun pedagang semakin bertambah. Olehnya itu, perlu pembatasan tempat guna mengakomodir semua pedagang yang ada di pasar,” ucap Amran Mahmud.

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi Sulsel

Selain itu, Surat Izin Pemakaian Tempat (SIPT) merupakan izin yang dikeluarkan kepala dinas dalam hal ini Disperindagkop & UKM atas nama bupati kepada pedagang yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam pasar di satu sisi. Di sisi lain DPMPTSP juga melayani perizinan sehingga muatan materi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu ditinjau kembali dan diubah.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, perlu kami sampaikan pula bahwa selain alasan perubahan tersebut, tidak menutup kemungkinan terdapat ketentuan lain yang akan diatur dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar sehingga terhadap ketentuan yang belum terakomodir akan dipertajam dalam pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Wajo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo," ucap Amran Mahmud.

"Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi tolok ukur dari langkah dan gerak pengabdian kita sehingga tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum. Semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera," tuturnya.

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi Sulsel

Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, usulan dua Raperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya. "Kedua Raperda yang disampaikan diserahkan oleh Bupati Wajo, tersebut semuanya penting," ujarnya.

Setelah diterima lanjut, Andi Alauddin, pihaknya akan segera melakukan pembahasan dan pengkajian kedua buah Raperda tersebut dalam waktu dekat ini. (adv)

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo #DPRD Wajo