Kamis, 02 September 2021 17:33

Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan.
Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan.

Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, mengatakan keterangan para saksi belum ada yang menegaskan keterkaitan Nurdin Abdullah dengan masalah yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, menyebut keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), belum ada yang memberatkan Nurdin Abdullah.

Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Husain sopir Nurdin Abdullah dan Hikmawati istri Edy Rahmat.

Irwan mengatakan keterangan para saksi belum ada yang menegaskan keterkaitan Nurdin Abdullah dengan masalah yang didakwakan JPU.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Jadi sama sekali satu pun keterangan yang dijelaskan para saksi tadi yang mengarah menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk Pak Nurdin. Tidak ada sama sekali," kata Irwan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (2/9/2021).

Iti termasuk keterangan dari sopir Nurdin Abdullah yang mengaku dihubungi Edy Rahmat pada saat mengantarkan Nurdin Abdullah ke Lego-Lego kawasan CPI Makassar sebelum OTT pada 26 Februari 2021.

"Itu hal yang lazimlah namanya bawahan kalau bertanya tidak mungkin langsung bertanya ke Bapak (NA) pasti bertanya ke sopir," ujar Irwan.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Menanggapi hal itu, JPU Ronald Worotikan mengatakan bahwa ini hanya persepsi dari kuasa hukum Nurdin Abdullah. Pihaknya pun tetap akan berpegang pada fakta persidangan.

"Itu, kan, persepsi penasihat hukum. Tentunya kita penuntut umum berpegang pada fakta persidangan tadi bahwa ada hubungan yang spesial antara Pak Nurdin dan Edy Rahmat," ujar Ronald.

"Itu saja yang bisa kita petik karena ada fakta bahwa nanti kalau Pak Nurdin menang, saya ditarik yang dan ternyata benar ditarik ke provinsi. Berarti ada hubungan yang dekat pada menjabat Gubernur maupun pada saat waktu masih menjabat Bupati Bantaeng," jelas Ronald.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sebelumya, istri Edy Rahmat membeberkan di persidangan bahwa pada saat pilkada suaminya itu pernah mengatakan bahwa jika Nurdin Abdullah menang pilkada dia akan dibawa ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah #Kasus KPK Nurdin Abdullah