Kamis, 02 September 2021 11:46

Jaksa Hadirkan Sopir Nurdin Abdullah dan Istri Edy Rahmat dalam Sidang Lanjutan Kasus Infrastruktur

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jaksa Hadirkan Sopir Nurdin Abdullah dan Istri Edy Rahmat dalam Sidang Lanjutan Kasus Infrastruktur

Husain merupakan sopir Nurdin Abdullah waktu itu. Sementara Hikmawati adalah istri terdakwa Edy Rahmat.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan lima orang saksi. Namun, hanya dua saksi yang hadir di persidangan.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

"Pada persidangan ini kami telah memanggil lima saksi, tapi hanya dua hadir, Hikmawati dan Husain," kata JPU di ruang sidang Harifin A Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (2/9/2021).

Husain merupakan sopir Nurdin Abdullah waktu itu. Sementara Hikmawati adalah istri terdakwa Edy Rahmat.

Tiga saksi lainnya yang tidak hadir yakni Irfandi yang telah mengkonfirmasi ke jaksa bahwa dia berada di luar kota. Sementara Megaputra Pratama dan Nuryadi tanpa konfirmasi.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Sebelum sidang dimulai majelis hakim menanyakan kondisi kedua terdakwa yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

"Bagaimana kondisi kesehatan kita Pak Nurdin Abdullah," tanya Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

"Alhamdulillah sehat-sehat Yang Mulia," jawab Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang melalui zoom dari Rutan KPK Jakarta.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Selanjutnya majelis hakim mempersilakan jaksa untuk memangil para saksi-saksinya.

Sebelum mereka diambil keterangannya, kedua saksi diambil sumpahnya oleh majelis hakim agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah