RAKYATKU.COM, BARRU - Meninggalnya UH (13), siswi SMP di Kabupaten Barru, Sulawesi Selata, pada Sabtu (28/8/2021) lalu membuat polisi melakukan serangkaian penyelidikan panjang. UH menjadi korban dugaan pembunuhan" href="https://rakyatku.com/tag/pembunuhan">pembunuhan oleh teman prianya berinisial AA.
AA sudah ditangkap beberap jam setelah mayat korban ditemukan pertama kali. Polisi menetapkan AA sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa maut ini.
Saat diinterogasi polisi, AA mengaku punya hubungan asmara dengan korban. Namun, polisi masih ingin mendalami lebih jauh motif utama AA menghabisi nyawa temannya itu.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawano, memperlihatkan barang bukti sehubungan dengan kasus ini saat jumpa pers. Di antaranya, HP korban yang berhasil ditemukan di sungai usai dibuang pelaku. Kemudian batu, sepeda motor, HP pelaku, dan pakaian korban.
Dari barang bukti tersebut, terungkap cara korban menghabisi pelaku. Pelaku awalnya menjemput UH di Jalan Dusun Bunne, Desa Kading, Kecamatan Tanete Riaja, lalu membawa korban ke lokasi kejadian di kebun warga, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja.
"Di tempat itu, pelaku mencekik korban hingga tersungkur di tanah. Pelaku kemudian melempar korban dengan batu. Tak hanya sampai di situ, pelaku kembali menghantam bagian belakang (kepala) korban dengan batu sebanyak dua kali. Ini sesuai letak luka yang ditemukan," kata Liliek Tribhawano kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi
Setelah menghabisi nyawa UH, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti berupa HP ke sungai, kemudian meninggalkan lokasi kejadian, sampai pada hari di mana korban ditemukan warga setempat keesokan paginya.
Sejumlah keterangan lain beredar diduga hasil interogasi pelaku oleh polisi. Dalam informasi itu menyebutkan, AA yang telah ditetapkan tersangka mengaku pernah berhubungan badan dengan korban hingga diduga hamil. AA bahkan meminta korban menggugurkan janinnya.
Liliek Tribhawano mengatakan, informasi beredar itu belum pasti sebab harus dibuktikan kesesuaiannya dengan hasil autopsi. "Kita tunggu hasil autopsi, setelah itu baru kita bisa ambil kesimpulan keseluruhan, termasuk motif utama pelaku," ujarnya.
Baca Juga : Travel Al Hijrah Hadapi Tuduhan Penipuan Haji Plus, Pengacara Beri Klarifikasi
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan AA pasal 80 KUHP tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.