Selasa, 24 Agustus 2021 06:02

Inspektorat Makassar Tegaskan Hasil Pemeriksaan Proyek CCTV Makassar Rampung Pekan Ini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Inspektorat Makassar Tegaskan Hasil Pemeriksaan Proyek CCTV Makassar Rampung Pekan Ini

BPK menemukan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 dalam pengadaan CCTV di Kota Makassar.

RAKYATKU.COM - Inspektorat Kota Makassar telah merampungkan pemeriksaan pengadaan sewa jaringan CCTV Kota Makassar tahun anggaran 2020.

Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Dahyal mengatakan, tim Inspektorat telah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data-data. Hasil pemeriksaan di lapangan tersebut selanjutnya akan di-review.

"Kita mau cek fakta di lapangan dan apa yang ada di laporan. Saat ini kita dalam tahap review," kata Dahyal saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (23/8/2021).

Baca Juga : CCTV Makassar Berhasil Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri, Wali Kota Cilegon Berguru ke Danny Pomanto

Dahyal mengatakan setelah pengecekan di lapangan rampung dan membuat laporan, tim yang turun ke lapangan selanjutnya akan melakukan ekspose yang dilakukan secara internal. Laporan selanjutnya diserahkan ke wali kota Makassar setelah semuanya selesai.

"Biasanya satu pekan waktunya selesai review karena kita kerja tim. Setelah review selanjutnya akan dilakukan ekspos internal. Setelah laporan fiks diserahkan ke wali kota," katanya.

Dahyal mengatakan, ekspose hasil pemeriksaan di lapangan akan diselesaikan pada pekan ini. Awalnya, pemeriksaan ini dilakukan karena diduga proyek ini terjadi ketidaksesuaian dengan perencanaan.

Baca Juga : CCTV Makassar Berhasil Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri, Wali Kota Cilegon Berguru ke Danny Pomanto

"Awalnya itu diduga terjadi ketidaksesuaian, makanya kita turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara detail melihat kondisinya," jelasnya.

Ia mengakui, pihaknya sedikit lambat dalam menuntaskan audit terhadap kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar yang sebelumnya masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

“Kita akui sedikit terlambat karena banyak juga pekerjaan yang sifatnya mendesak. Tapi terkait pengadaan sewa jaringan CCTV ini, kita sudah selesaikan pemeriksaan lapangan dan sementara proses review dengan apa yang menjadi temuan BPK,” ucap Dahyal.

Baca Juga : CCTV Makassar Berhasil Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri, Wali Kota Cilegon Berguru ke Danny Pomanto

Sebelumnya, Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengungkapkan beberapa temuan BPK terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Makassar pada tahun anggaran 2020.

Dimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar tahun anggaran 2020 tersebut, kata Kadir, ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.

BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000.

Baca Juga : CCTV Makassar Berhasil Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri, Wali Kota Cilegon Berguru ke Danny Pomanto

Adapun detailnya, kata Kadir dalam LHP BPK ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada lima titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000.

“Selain itu juga ditemukan pemasangan jaringan pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi pesanan sebesar Rp273.000.000,” sebut Kadir.

Akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut, menurut LHP BPK diterangkan bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1.800.000 serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.

Baca Juga : CCTV Makassar Berhasil Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri, Wali Kota Cilegon Berguru ke Danny Pomanto

Tak hanya itu, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.

Penyebabnya menurut LHP BPK, kata Kadir, karena kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.

Selain itu, penyebab lainnya karena kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.

Baca Juga : CCTV Makassar Berhasil Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri, Wali Kota Cilegon Berguru ke Danny Pomanto

“Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan,” tambah Kadir.

Penulis : Syukur
#inspektorat makassar #CCTV Makassar