Senin, 23 Agustus 2021 15:04

Ingin Urus Gaji, ASN Pemkab Jeneponto Wajib Lampirkan Surat Vaksin

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menegaskan kepada ASN atau pejabat yang menolak untuk mengikuti aturan ini, tidak akan mendapatkan pelayanan bahkan akan mendapatkan sanksi.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemeritah Kabupaten pemkab jeneponto" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-jeneponto">(Pemkab) Jeneponto menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelayanan administrasi untuk Aparat Sipil Negara (ASN) dengan Nomor 800/82 BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia).

Dalam SE itu, pejabat ASN yang hendak mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penerbitan surat keterangan, hingga pengesahan administrasi kepegawaian, diwajibkan melampirkan surat keterangan vaksin COVID-19.

"Saya belum liat surat edraran itu. Namun, sejak hari Senin lalu saya meminta kepada Sekda agar seluruh ASN bisa menjadi orang pertama yang bisa melancarkan proses kegiatan vaksinasi," terang Iksan kepada sejumlah wartawan di rumah jabatannya, Senin (23/8/2021).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Menurut Iksan, aturan tersebut hanya diberlakukan bagi ASN dan pejabat saja, bukan untuk masyarakat umum. "Hanya ASN dan para pejabat saja. Namun, jika ASN tersebut sudah diperiksa lalu kemudian mempunyai penyakit, maka harus melampirkan surat keterangan dari dokter," sebutnya.

Iksan menambahkan, aturan ini sudah diterbitkan sejak Senin (16/8/2021) lalu dan langsung diterapkan. "Tentunya sudah terlaksana pada hari Senin lalu, maka setiap ASN yang ingin mengurus administrasi diwajibkan untuk melampirkan bukti yang diminta," tutur Iksan.

Iksan menegaskan kepada ASN atau pejabat yang menolak untuk mengikuti aturan ini, tidak akan mendapatkan pelayanan bahkan akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Jika tidak ada bukti hasil vaksin atau surat keterangan, maka jangan dilayani. Sanksinya tidak ada pelayanan administrasi. Jika masih tetap saja ngotot, maka kami juga akan ngotot, jangan hanya Anda yang mau didengar," beber Iksan.

Iksan berujar, jika ada pegawai yang mempunyai riwayat penyakit dan bertentangan dengan vaksin, mereka diminta untuk melampirkan surat keterangan tidak layak vaksin dari dokter.

"Kalau ada ASN yang mempunyai riwayat penyakit lantas tak bersyarat untuk divaksin, harus ada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter," jelasnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Iksan menyampaikan, sebenarnya kebijakan ini ada atas laporan dari beberapa kepala dinas. "Sampai semua PNS divaksin supaya sehat yang memenuhi syarat. Kita belum pernah menghitung secara keseluruhan, akan tetapi kurang lebih 5.000 ASN di Jeneponto. Kami mendapatkan laporan dari SKPD-nya masing-masing dan melaporkan jika terdapat ASN yang belum divaksin," tambahnya.

Dari hasil laporan tersebut, masih ada beberapa ASN yang dinilai masih bandel. Bahkan, tak ingin divaksin.

"Oleh karena itu, maka kami keluarkan kebijakan. Ini laporan dari beberapa kepala dinas jika masih ada ASN yang tak ingin divaksin, alasannya, mereka bandel. Ya, Kalau mau main bandel kita juga bisa bandel," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

Iksan menambahkan, tujuan kebijakan ini hanya untuk melihat masyarakat Butta Turatea sehat dan pandemi Covid-19 segera berakhir.

"Harus sukses, bukan untuk mereka sendiri ini kepentingan kita bersama, kalau mereka sakit maka bisa menulari istri atau pun keluarganya," ucapnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto #Vaksin Covid-19