Kamis, 19 Agustus 2021 22:11

Lanjutan Sidang NA, Eks Kabiro PBJ Sulsel 'Jual' Istilah 'Bapak' Demi Menangkan Kontraktor

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah

Fakta yang mereka ungkap, atasannya yakni Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sulsel, Sari Pudjiastuti beberapa kali memerintahkan mereka untuk memenangkan kontraktor dalam sebuah proses tender. Namun anehnya, Sari menyebut perintah tersebut atas atensi 'Bapak'.

MAKASSAR -  Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sulsel, Sari Pudjiastuti terungkap 'menjual' istilah bapak demi memenangkan kontraktor dalam proses tender.

Hal itu terungkap saat delapan anggota kelompok kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulsel menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (19/8/2021).

Mereka adalah pokja dua yang beranggotakan Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim. Juga pokja tujuh yang beranggotakan Andi Yusril, Ansar, Herman Palugani, dan Hisar.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Fakta yang mereka ungkap, atasannya yakni Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sulsel, Sari Pudjiastuti beberapa kali memerintahkan mereka untuk memenangkan kontraktor dalam sebuah proses tender. Namun anehnya, Sari menyebut perintah tersebut atas atensi 'Bapak'.

"Ibu Sari panggil kami keruangannya, dia bilang ada atensinya 'bapak' untuk menangkan CV Cahaya Sepang Bulukumba pada paket pekerjaan Palampa Munte Bontolempangan . Kami jawab, minta semua dokumen sesuai aturan," kata Andi Salmiati.

Istilah 'Bapak' pun kemudian menjadi pertanyaan dan perdebatan oleh Hakim, Pihak Kuasa Hukum NA, dan JPU KPK. Sebab, para saksi menginterpretasikan istilah 'Bapak' yang dimaksud adalah Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

"Ibu sari tidak menyebutkan gubernur. 

Hanya sebatas kata 'bapak'. Tidak tau 'bapak' siapa, tapi kami anggap itu adalah Pak Gubernur," tambah Andi Salmiati.

Hakim Ketua, Ibrahim Palino pun mengingatkan para saksi untuk jangan asal menyebut nama karena hal tersebut akan mempengaruhi nasib dari terdakwa. 

Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel

Selain Andi Salmiati, saksi lainnya yakni Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim. Juga Andi Yusril, Herman Palugani, dan Hisar membenarkan jika Ibu Sari hanya menyebut istilah 'bapak'.

Ditambah lagi, kata Samsuriadi, timnya tak pernah berkomunikasi dengan Nurdin Abdullah. Bahkan tidak pernah meminta konfirmasi lebih lanjut kepada NA.

"Tidak ada komunikasi dengan Pak Nurdin Abdullah. Kami hanya melakukan verifikasi dengan detail terhadap berkas para peserta tender dan hasilnya CV Cahaya Sepang Bulukumba memang memenuhi persyaratan," jelas Samsuriadi.

Baca Juga : KPK Kembali Geledah Kantor PUTR Sulsel

Setelah proses tender selesai, para anggota pokja dua mendapatkan uang dari Sari Pudjiastuti sebagai ucapan terima kasih. Masing-masing anggota mendapat Rp30 juta, totalnya ada Rp150 juta.

"Ibu Sari bilang ada rezeki dari kontraktor Hj Indar dan Andi Kemal," sebut Samsuriadi.

Selain pokja dua, pokja tujuh juga mendapat perintah oleh Sari Pudjiastuti. Pokja diminta memenangkan CV Cahaya Sepang Bulukumba untuk pengerjaan proyek Palampa Munte Bontolempangan I. Atensi yg disebutkan pun sama dengan pokja dua.

Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Jenguk Nurdin Abdullah, Bahas Pilgub Sulsel 

Bedanya, pokja tujuh dipertemukan langsung dengan Owner CV Cahaya Sepang Bulukumba di Hotel Mercure oleh Sari Pudjiastuti. Tepatnya dibagian resto hotel.

"Kami ketemu Pak Anggung dan beliau minta dimenangkan dalam proses tender. Kami jawab silahkan lengkapi dokumen sebagai persyaratan. Disana hanya 5-10 menit kemudian pulang masing2," kata Yusril.

Berkas CV Cahaya Sepang Bulukumba pun diperiksa dan dinyatakan lengkap kemudian dimenangkan dalam proses tender. Akhirnya, pokja tujuh pun mendapat uang juga dari Ibu Sari Pudjiastuti sebagai bentuk rezeki, nilainya Rp7 juta masing-masing anggota.

Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Jenguk Nurdin Abdullah, Bahas Pilgub Sulsel 

Dari pernyataan tersebut, Hakim pun mengatakan, para anggota pokja yang hadir sebagai saksi minim pengetahuan mengenai tupoksinya, entah disengaja atau tidak. Mereka dianggap lalai dan tidak profesional. Hakim menegaskan kepada para anggota pokja bahwa bertemu kontraktor perusahaan di luar itu adalah salah.

Saat Nurdin Abdullah diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin mengaku tak pernah memerintahkan Sari memenangkan seorang kontraktor. 

"Yang mulia majelis hakim, saya ingin sampaikan permintaan atau paksaan dari saya memenangkan seseorang itu tidak benar. Saya sesalkan kalau ada yang bicara seperti itu. Harus ada kroscek, ini sangat fatal," tegas Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Jenguk Nurdin Abdullah, Bahas Pilgub Sulsel 

Diperkuat oleh Kuasa Hukum NA, Arman Hanis yang dihubungi via telepon mengatakan, ada beberapa hal yang harus digaris bawahi. Pertama, Ibu Sari menyebut istilah 'Bapak' yang kita belum tahu itu siapa sebenarnya.

Kedua, proses tender atau lelang semua transparan dan terbuka. Yang menang juga disebutkan saksi jika perusahaan tersebut paling memenuhi syarat.

"Bapak itu tidak jelas, semua hanya mengasumsikan itu adalah Pak NA. Kita lihat dipersidangan nantinya. Bisa saja iti adalah karangan Ibu Sari saja. Kita belum bisa pastikan siapa bapak itu," jelasnya.

Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Jenguk Nurdin Abdullah, Bahas Pilgub Sulsel 

"Ibu Sari harusnya dihadirkan. Siapa yang mengatur proyek ini kan Sari semuanya. Tidak bisa disimpulkan kalau ini atensi gubernur. Hakim juga tidak mengambil kesimpulan terkait itu sampai dia berulang kali nanya. Ingat, semua uang dari Ibu Sari juga, istilah kasarnya Ibu Sari jagonya lah," tutup Arman Hanis.

#Nurdin Abdullah