Kamis, 19 Agustus 2021 17:43

Terungkap, Saksi Dapat Perintah Nurdin Abdullah untuk Menangkan Perusahaan Tertentu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulsel, Edy Rahmat, telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1A Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulsel, Edy Rahmat, telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1A Makassar.

"Ibu Sari bilang bahwa paket ruas ini Palampang Munte Bontolempangan ada arahan dari Bapak," kata saksi di persidangan. Arahan dari "Bapak" yang dimaksud pun ditafsirkan oleh para saksi bahwa itu adalah arahan dari Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulsel, Edy Rahmat, telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1A Makassar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (19/8/2021).

Kedelapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merupakan pegawai Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Mereka adalah Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, A. Yusril Mallombasang, Ansar, Herman Palludani, dan Hizar.

Dalam persidangan, JPU KPK mencecar berbagai pertanyaan kepada delapan orang saksi yang dihadirkan secara langsung.

Kedelapan saksi dari pokja dua dan pokja tujuh tersebut mengakui pernah mendapat arahan dari Sari Pudjiastuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel, untuk memenangkan salah satu perusahaan.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Andi Salmiati salah satu anggota pokja dua menyebut arahan itu disampaikan Sari pada saat anggota pokja dua yang beranggotakan lima orang dipanggil untuk menghadap di ruangannya.

"Ibu Sari bilang bahwa paket ruas ini Palampang Munte Bontolempangan ada arahan dari Bapak," kata Salmiati di persidangan.

Arahan dari "Bapak" yang dimaksud Sari itupun ditafsirkan oleh para saksi bahwa itu adalah arahan dari Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Salmiati kemudian mengatakan, silakan saja asalkan dokumennya sesuai dengan aturan yang ada.

Kesaksian Andi Salmiati terkait titipan proyek yang ditafsirkan saksi bahwa itu perintah dari Nurdin Abdullah turut dibenarkan oleh anggota pokja 2 lainnya, antara lain Syamsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim.

"Ibu Sari mengatakan ada arahan dari Bapak supaya pokja memperhatikan PT Cahaya Sepang Bulukumba," kata Syamsuariadi.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

Syamsuriadi juga mengakui bahwa pada saat pemeriksaan dokumen, ada yang diperiksa secara detail dan juga yang tidak detail.

"Untuk Cahaya Sepang tidak detail, perusahaan lain diperiksa secara detail," ucap Syamsuriadi.

Sementara, Abdul Muin juga mengakui bahwa pada saat dipanggil menghadap, Sari menyampaikan bahwa ada atensi dari Nurdin Abdullah untuk memenangkan proyek Palampang Munte Bontolempangan.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Selain itu, anggota pokja 2 juga mengakui bahwa ia pernah diberi sejumlah uang dari Sari yang masing-masing menerima Rp15 juta dari kontaktor H. Indar dan Rp15 juta dari H. Kemal.

"Ini ada rezeki dari H. Indar dan H. Kemal kata Ibu Sari saat memberikan uang itu," ucap Abdul Muin.

Selain anggota pokja 2, anggota pokja 7 atas nama Yusril Mallombassang, Ansar, Herman, dan Nizar juga mengaku ada arahan dari Sari agar memenangkan proyek untuk Agung Sucipto alias Anggu.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Yusril mengungkap bahwa proyek tersebut merupakan paket lanjutan dari ruas Palampang Munte yang pertama. Hanya, proyek yang kedua menggunakan anggaran dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp19 miliar.

"Ibu Sari bilang ada amanah dari beliau terkait Palampang Munte Bontolempangan ini Pak Agung yang punya," kata Yusril.

Arahan yang dimaksud Sari itu pun ditafsirkan Yusril bahwa itu arahan dari Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Yusril juga menyampaikan, setelah adanya arahan itu, Sari pernah juga mengajak dirinya dan beberapa anggota pokja 7 lainnya untuk ketemu langsung dengan Agung Sucipto di Hotel Mercure.

"Pertemuan itu berlangsung 10 sampai 15 menit dan pembahasan di sana (Hotel Mercure) Pak Agung minta dibantu untuk dimenangkan oleh pokja," ucap Yusril.

Pertemuan itu juga dibenarkan oleh anggota pokja 7 lainnya, Ansar, bahwa dirinya baru kenal dengan Agung Sucipto saat ada pertemuan di Hotel Mercure.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

"Baru kenal dengan Pak Agung setelah Ibu Sari mengajak bertemu dengan Pak Agung di Hotel Mercure," ujar Ansar.

Selain itu, anggota pokja 7 juga mengakui bahwa ia pernah menerima uang masing-masing Rp7 juta dari Agung Sucipto melalui Sari.

Penulis : Usman Pala
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Sidang Nurdin Abdullah