RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Sabtu 14 Agustus 2021, warga Kampung Palloli, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, melaporkan pria berinisial Su ke Polres Jeneponto.
Laporan kasus dugaan penganiayaan itu teregistrasi dengan nomor LP/H/205/VIII/Res 1.6/2021/Polda Sulsel/Res Jeneponto.
Pelapor berinisial SS mengaku sebagai korban penganiayaan. Dia mengaku dipukul menggunakan kepalan tangan alias tinju satu kali. Kena hidung hingga mengeluarkan darah.
Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal
"Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Jeneponto. Saya percayakan proses hukum lebih lanjutnya di Polres Jeneponto," ujar salah seorang kepala dusun tersebut.
Penyidik Polres Jeneponto, Aipda Sulaiman mengatakan, segera dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
"Jadi untuk sementara yang diambil laporannya baru pelapor. Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi korban," terangnya.
Baca Juga : Polres Geledah Kantor Desa di Jeneponto
Pada bagian lain, terlapor Su juga mengaku telah melapor ke Polres. Dia juga merasa jadi korban penganiayaan.
"Saya juga melaporkan tiga orang warga Desa Bontocini, yang terlibat dalam dugaan penganiayaan, saat pembentukan panitia pilkades. Kita percayakan ke pihak kepolisian setempat," sebut Su.