Rabu, 11 Agustus 2021 20:19
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Sudah ditetapkan tersangka, perawat yang menyuntikkan vaksin kosong segera bebas. Polisi menyatakan, pelaku dan korban sepakat berdamai.

 

"Terlapor maupun dari korban sudah sepakat untuk berdamai. Tidak ada saling menuntut. Mereka maunya begitu ya sudah kita fasilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Rabu (11/8/2021).

Menurut Guruh, pelapor dan keluarga korban berinisial BLP memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara. Itu hasil mediasi yang dilakukan Selasa malam (10/8/2021).

Baca Juga : PPKM Dicabut, Dinkes Sulsel Minta Masyarakat Tetap Vaksinasi Covid-19

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus dugaan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.

 

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto menilai aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kembalikan ke DPD PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.

Baca Juga : Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Pakai IndoVac, Menkes Budi: Sangat Ampuh

EO mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP. Saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.