Jumat, 06 Agustus 2021 18:31

Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran Gerakan ASN Disiplin Prokes

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran Gerakan ASN Disiplin Prokes

Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021.

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Surat edaran ditandatangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, 4 Agustus 2021.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut isi surat edaran Pemkot Parepare:

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara katat sebagai berikut;
a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu;
1). Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
2). Mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir;
3). Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antara individu (physical distancing);
4). Menjauhi kerumunan; dan
5). Membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja, berupa:

- Mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor;
- Meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas/peralatan yang digunakan bersama di area kerja;
- Secara rutin mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi;
- Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan;
- Menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter;
- Mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk keruangan kerja;
- Tidak berjabat tangan dengan pegawai lainya;
- Mengenakan masker dobel sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas;
- Pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing. Tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pagawai.

Pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah. Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

Termasuk diingatkan tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Surat edaran itu juga mengatur optimalisasi peran pusat krisis di lingkungan instansi pemerintah. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing.

 

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare