RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan terdakwa dugaan suap, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dilanjutkan hari ini, Kamis (5/8/2021). Sidang dilanjutkan dengan pemberian keterangan tiga orang
saksi yang dipimpin Ibrahim Palino sebagai hakim ketua.
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Chaeruddin (pengusaha SPBU asal Kabupaten Wajo), Amri Mauraga (Direktur Utama Bank Sulselbar), dan Rudhy Mora (pengusaha sekligus pemilik PT Karya Baru Tinumbu).
Dalam kesaksiannya, saksi Rudhy Mora mengakui menyerahkan bantuan uang masjid yang sementara dibangun oleh terdakwa Nurdin Abdullah. Ada pula bantuan untuk pembagian sembako di tengah pandemi COVID-19, termasuk untuk bantuan memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Kepada majelis hakim dia mengakui pernah menyerahkan uang Rp300 juta. Namun, dia mengatakan bantuan itu diserahkan begitu saja tanpa ada bukti serah terima uang.
"Saya kasih tunai waktu itu karena panitia yang datangi saya. Diserahkan di tempat saya di kantor di Tinumbu (PT Karya Baru Tinumbu). Tidak ada hitam putih," kata Rudhy Mora kepada majelis hakim.
Dia menjelaskan, telah lama mengenal terdakwa Nurdin Abdullah. Bahkan hubungan mereka sudah seperti saudara. Karena itu, ia memberi bantuan. Terlebih, terdakwa merupakan orang yang sangat baik.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
Meski telah sangat dekat dengan terdakwa, Rudhy Mora mengaku pernah dimarahi oleh terdakwa karena mencoba mencari jalan pintas untuk mendapatkan proyek.
"Sudah lama kenal dan cukup dekat. Pernah juga dimarahi," kata Rudhy Mora.
Setelah itu, hakim Ibrahim Palino memotong pembicaraan Rudhy Mora. "Jangan terlalu didramatisir juga. Katakan saja apa adanya. Apa tojeng-tojeng kamu dimarahi," sela hakim Ibrahim Palino menggunakan logat bahasa Makassar.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Tojeng-tojeng na marahi, silakan tanya langsung, ada beliu (Nurdin Abdullah)," jawab Rudhy Mora.
Dalam sidang lanjutan ini, terdakwa Nurdin Abdullah mengikuti sidang secara virtual.
Dalam keterangan lebih lanjut dari semua bantuan yang diserahkan, Rudhy Mora tak menampik ada harapan untuk mendapatkan timbal balik.
Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini
"Apakah ada tebersit dalam hati atau ada harapan jika terpilih nanti akan dapatkan sesuatu," tanya hakim Ibrahim Palino.
"Jujur ada harapan impian," jawab Rudhy Mora.
"Tidak dilarang bermimpi, tapi jangan halalkan segala cara," timpal hakim Ibrahim Palino.