GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna perubahan atas keputusan DPRD Gowa tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (15/6/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Zulkifli Alimuddin Tiro didampingi Wakil Ketua DPRD Gowa, Andi Tenri Indah. Hadir juga Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni dan Pj Sekda Gowa, Hj. Kamsina.
Dalam rapat tersebut ada lima propemperda yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD Gowa dalam menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten Gowa tahun 2021.
Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dibahas
Adapun ranperda tersebut yakni pertama ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2025.
Kedua ranperda rencana pengembangan pariwisata, ketiga ranperda beban atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2015.
Kemudian keempat yakni ranperda zona nilai tanah dan kelima yakni ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 pajak mineral.
Baca Juga : Patut Dicontoh, Anggota DPRD Gowa Timbun Jalan Rusak Menggunakan Dana Pribadi
Pj Sekda Gowa, Hj Kamsinah usai rapat paripurna mengatakan bahwa, propemperda ini memang harus ada di perubahan karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
“Dengan adanya perubahan ini mudah-mudahan menjadi tugas kita bersama untuk menerapkannya dan mensosialisasikannya kepada masyarakat,” singkatnya.