RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menggagalkan transaksi 1 kg sabu-sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan petugas mengamankan FA (27), terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu bungkus berisikan bening kristal yang diduga berisikan sabu-sabu seberat 1 kg.
E Zulpan menjelaskan, polisi menerima informasi bahwa FA menerima paket via jasa kurir. Informasi lain, FA selalu memakai alamat palsu sehingga paket hanya dititip di pos sekuriti.
Baca Juga : Polres Wajo Tangkap Pengedar Narkoba Antarprovinsi, Amankan Sabu-Sabu 200 Gram
"Polisi lalu berangkat menuju ke perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujarnya.
FA ditangkap polisi saat hendak mengambil paketnya di pos sekuriti.
Saat dibongkar, kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan jenis bipang, sabun batangan empat biji, dan satu bungkus teh China warna kuning.
Baca Juga : Polres Wajo Tangkap Pengedar Narkoba Antarprovinsi, Amankan Sabu-Sabu 200 Gram
Nah, bungkusan teh China itu isinya ternyata bukan benar-benar teh, melainkan bahan bening kristal yang diduga sabu-sabu seberat 1 kg.
Saat dinterogasi, FA menyebut paket tersebut dipesan dari RF.
Polisi lalu menuju rumah RF di Jalan Sungai Saddang, Makassar. Namun tidak ditemukan. Dia selanjutnya ditetapkan sebagai buronan.
Baca Juga : Polres Wajo Tangkap Pengedar Narkoba Antarprovinsi, Amankan Sabu-Sabu 200 Gram