Senin, 02 Agustus 2021 08:35
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan langsung keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm">PPKM) hari ini, Senin (2/8/2021).

 

Itu seperti disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA. Pengumuman akan disampaikan sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021 atau hari ini.

"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal, Senin (2/8/2021).

Baca Juga : Presiden Menghimbau Seluruh Wajib Pajak Segera Menyampaikan SPT Tahunan Paling Telat 31 Maret 2023

Menurutnya, Kemendagri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sampai kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apapun yang diambil Presiden Jokowi hari ini.

 

Dia melanjutkan, apa pun keputusan presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalanlankan oleh masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Masyarakat Gowa Diminta Tetap Taat Prokes

Syafrizal menjelaskan, ada tiga peraturan yang menjadi dasar penetapan PPKM Level 1 ,2 ,3, 4 di sejumlah daerah sebagai berikut.

1. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

2. Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga : Mendagri Tito Terbitkan Inmendagri Terkait Percabutan PPKM, Ini Isi Lengkapnya

3. Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ketetapan itu berlaku di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sumber: Kompas