RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abodemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM" href="https://rakyatku.com/tag/kementerian-esdm">Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Bantuan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,” kata Ida, Kamis (29/7/2021), dalam Virtual Dialog via Youtube tentang Update Kelanjutan Program Stimulus Listrik.
Baca Juga : Kementerian ESDM Jadikan PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 4, Sabtu (17/7/2021) lalu.
Stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Rencana anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp 4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. Realisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp 6,75 triliun.
Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abodemen sekitar Rp 2,26 triliun).
Baca Juga : PT Vale Raih Subroto Awards 2023 Kategori Efisiensi dan Transisi Energi
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengungkapkan PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk perpanjangan stimulus listrik sampai dengan Desember 2021.
"PLN siap untuk mendukung program pemerintah menyalurkan stimulus listrik kepada pelanggan yang sudah terdaftar. Kami sudah siapkan mekanisme penyalurannya serta pengaduannya. PLN juga menyiapkan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat. Untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile. Mohon bantuan masyarakat untuk mendownload PLN Mobile," beber Bob.
Bob juga menyebut kesiapan PLN dalam memberikan pelayanan pelanggan selama PPKM darurat. Bersama Kementerian ESDM, PLN membentuk posko Siaga Darurat COVID-19 pada 7--30 Juli 2021 untuk memantau pasokan listrik selama PPKM darurat.
Baca Juga : Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Tidak Naik di Kuartal III 2023
“PLN juga siap menjaga keandalan pasokan listrik sehingga masyarakat dalam work from home atau study from home dapat menikmati tanpa harus keluar rumah,” ujarnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menganggap kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik merupakan langkah yang baik, terlebih dalam menghadapi PPKM Darurat.
“Dalam situasi sekarang, pemerintah harus turun tangan. (Pemberian stimulus listrik) ini hal yang baik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 900 VA (bersubsidi), bisnis, juga industri termasuk UMKM. Kalau tidak, bisa ambruk,” ujarnya.
Namun, Agus mengingatkan pentingnya PLN membuat data pelanggan yang menunjukkan perubahan ekonomi pelangggan setelah mendapatkan stimulus listrik.
Baca Juga : PT Vale Raih Penghargaan Subroto Award atas Inovasi PPM Bidang Kesehatan
“Yang penting PLN bisa membuat data dari kelompok masyarakat yang dibantu, mereka meningkat tidak ekonominya, atau paling tidak bisa survive. Jadi data itu bisa menunjukkan mana yang bertahan, mana yang berkembang. Paling tidak PLN punya data yang bisa dipakai oleh regulator yang menunjukkan kalau stimulus ini memang menolong masyarakat,” kata Agus.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021.