Kamis, 29 Juli 2021 22:21

10 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan 1 Orang di Manggala Ditangkap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Para pelaku dihadirkan saat rilis pers di Polrestabes Makassar, Kamis (29/7/2021).
Para pelaku dihadirkan saat rilis pers di Polrestabes Makassar, Kamis (29/7/2021).

Sepuluh orang berhasil diamankan, yakni inisial MF, MM, AG, MM, AA, MP, WD, AY, MZ, dan MI. Rata-rata mereka masih di bawah umur.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim gabungan dari Polrestabes Makassar" href="https://rakyatku.com/tag/polrestabes-makassar">Polrestabes Makassar dan Polsek Manggala di-back up tim Jatanras serta tim Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku penganiayaan dan pembunuhan" href="https://rakyatku.com/tag/pembunuhan">pembunuhan di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (28/7/2021).

Sepuluh orang berhasil diamankan, yakni inisial MF, MM, AG, MM, AA, MP, WD, AY, MZ, dan MI. Rata-rata mereka masih di bawah umur. Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban SH (19) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Beberapa luka dari korban ada tikaman di ulu hati di bagian perut, bagian tangan, dan ada luka lebam di wajah dan beberapa luka lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

Kejadian tersebut berawal dari selisih paham antara kelompok satu dan kelompok yang lainnya sehingga terjadi penganiayaan.

"Jadi sebelumnya ada selisih paham dan penganiayaan terhadap kelompok pelaku ini dan ada pengrusakan motor terhadap kelompok pelaku ini oleh kelompoknya korban," ujar Kompol Jamal.

Lanjut Kompol Jamal mengatakan bahwa setelah itu kelompok dari pelaku melarikan diri dan kemudian datang kembali ke TKP penikaman untuk balas dendam dan akhirnya terjadi perkelahian lagi.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

"Pihak pelaku ini kembali, akhirnya balas dendam menyerang dan setelah itu yang kasarnya yang ada di sana korban ini sendiri yang lainnya lari, teman-teman korban lari, dan korban yang ada di tempat itu akhirnya korbanlah yang dianiaya dan dibunuh," jelas Kompol Jamal.

Untuk barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor Kawasaki, Honda Scoopy, Yamaha Fino, dan sebilah parang, badik, dan beberapa batu.

Sementara, untuk pasal yang dipersangkakan, para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan KUHPidana serta pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala
#polrestabes makassar #pengeroyokan #pembunuhan