RAKYATKU.COM -- Yang sering nonton pertandingan tinju pasti paham. Apalagi petinjunya sendiri. Pukulan kuat pada rahang biasanya menjadi awal knock out (KO).
Ini diduga terjadi pada AH (59). Warga Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu sore (24/7/2021). Dia tewas setelah dipukul tetangganya. Para saksi menyebut, korban hanya dipukul sekali.
Rekaman CCTV di rumah pelaku, JA (47) merekam pertengkaran itu. Tapi, insiden pemukulan berada di luar area CCTV. Tidak kelihatan sama sekali. Hanya suaranya.
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
Namun, beberapa saksi yang telah diperiksa polisi mengungkap, korban hanya dipukul sekali langsung jatuh. Kena pipi. Diduga mengenai rahang.
Saat dipukul, korban langsung jatuh tak sadarkan diri. Keluarga langsung bawa ke rumah sakit. Pada malam hari, korban dikabarkan sudah meninggal dunia.
Kanit Polsek Cengkareng, Iptu Bintang menduga korban meninggal dengan sekali pukulan karena beberapa faktor.
Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala
Pertama, pelaku jauh lebih muda dan bertubuh lebih kekar. Sementara korban sudah tua.
Kedua, pelaku sempat belajar bela diri sehingga pukulannya lebih bertenaga dan mengenai titik yang melumpuhkan.
Peristiwa itu bermula saat anak perempuan korban berinisial J membawa anjing jenis poodle jalan-jalan keliling kompleks perumahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Anjing tersebut kemudian terlepas dan buang kotoran di depan rumah JA.
Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan
Pelaku JA marah. Dia meminta J membersihkan kotoran anjing tersebut. Namun, saat ditegur J mengancam akan mengadu kepada ayahnya.
"Bawa bapakmu ke sini," tantang JA.
Ternyata J benar-benar memberi tahu ayahnya bahwa dirinya dimarahi JA. Tidak lama kemudian, datang lah AH. Cekcok mulut tak terhindarkan.
Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Ditangkap di Pasar
JA yang emosi kemudian memukul korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, korban tidak dapat bertahan dan meninggal pada malam harinya.
Pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan dan berstatus sebagai tersangka. Pelaku dikenai Undang-Undang KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Anak di Barru Dituntut Ringan, Orang Tua Korban Cari Keadilan