Kamis, 29 Juli 2021 13:11

Parepare Terapkan PPKM Level 3 , Hajatan Masyarakat Dibolehkan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Parepare Terapkan PPKM Level 3 , Hajatan Masyarakat Dibolehkan

Pertandingan olahraga dibolehkan sepanjang tidak melibatkan penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

RAKYATKU.COM,PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 60/47 / GT.COVOD-19 dan berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Dalam surat edaran terbaru ini ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan. Di antaranya soal kegiatan hajatan masyarakat sudah dibolehkan.

Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Jumlah tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Durasi waktu paling lama 3 jam dan makanan dibungkus untuk dibawa pulang.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045

Untuk aktivitas usaha pembatasan dilakukan sampai dengan pukul 20.00 wita. Ketentuan tetap sama yakni membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko, swalayan, ritel modern maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan. Dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal 24 jam dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Upaya pemulihan ekonomi harus tetap jalan, tapi jangan melanggar protokol kesehatan. Saya minta camat dan lurah intens pantau aktivitas para pelaku usaha yang ada di wilayah masing-masing. Saya minta bergerak atas nama wali kota Parepare. Sampaikan pesan saya kepada para pelaku usaha di wilayah masing-masing, jangan melanggar protokol kesehatan,” pesan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Taufan memerintahkan agar setiap camat dan lurah tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar aturan prokes.

Baca Juga : 82 Mahasiswa PKPA di RSUD Andi Makkasau Parepare

“Jika ada yang kami temukan melanggar aturan tersebut, maka kami minta dan perintahkan kepada camat dan lurah serta Satpol PP untuk mencabut izin usahanya. Serta instansi terkait tetap berkoordinasi dengan TNI-Polri dalam setiap penegakan protokol kesehatan mengutamakan sikap humanis dan berprikemanusiaan,” katanya.

Ketentuan lain yang tertuang dalam surat edaran di antaranya kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya tetap dilaksanakan secara daring atau online.

Belum boleh ada kegiatan pelajar, siswa, mahasiswa bersifat ekstrakokurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Managemen RSUD Andi Makkasau Tanam Puluhan Batang Pohon

Sementara kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, perbankan dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen.

Kegiatan perkantoran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Namun pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditiadakan dan ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Pemkot Parepare Gelar Penanaman Pohon Serentak

Terkait kegiatan olahraga, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare dapat melakukan kegiatan pertandingan olahraga sepanjang tidak melibatkan penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Demikian juga aktivitas makan/minum di tempat bagi warung makan, restoran, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima dibatasi sampai dengan pukul 20.00 wita dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan. Layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 21.00 wita, serta tidak diperkenankan kegiatan live music.

Aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #HM Taufan Pawe #PPKM Level 3