RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ikut membantu menekan laju penyebaran COVID-19 di Kota Makassar khususnya di Kecamatan Bontoala, personel Polsek Bontoala" href="https://rakyatku.com/tag/polsek-bontoala">Polsek Bontoala melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara, Rabu (28/07/21).
Kegiatan yang dilakukan ini terkait dengan adanya kebijakan penerapan PPKM Level IV yang di mulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Wakapolsek Bontoala, AKP Regent Tri Kuncahyo, yang ikut membagikan masker, mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi kali ini dilakukan dengan membagikan masker gratis di area Pasar Kalimbu.
Baca Juga : Personil Polsek Bontoala Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan
"Sasarannya adalah para pedagang, konsumen atau juru parkir, serta masyarakat lainnya yang ada di area pasar. Semuanya mendapatkan masker secara gratis," ujar AKP Regent.
Selain itu, AKP Regent bersama personelnya juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengunjung pasar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan tidak berkerumun agar dapat mencegah penularan virus.
Sementara itu, Kapolsek Bontoala, Kompol Syamsuardi, mengatakan saat ini Makassar sudah masuk dalam PPKM Level IV sehingga perlu ada pengetatan disiplin prokes COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar.