Selasa, 27 Juli 2021 12:00

Anies Respons Meme "Makan di Warteg Waktu Sisa 9 Menit 8 Detik", Ini Penjelasan Mendagri

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anies Respons Meme "Makan di Warteg Waktu Sisa 9 Menit 8 Detik", Ini Penjelasan Mendagri

Ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019

RAKYATKU.COM - Aturan makan 20 menit di warteg atau PKL mendapat banyak sorotan publik hingga muncul aneka meme di media sosial. Salah satu meme memakai foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat makan di warteg.

Foto yang dijadikan meme sebenarnya adalah momen lawas Anies Baswedan makan di warteg. Foto itu diedit dengan keterangan waktu tersisa 9 menit 8 detik.

"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis netizen yang mengunggah meme itu di Twitter.

Baca Juga : PPKM Diperpanjang; Pekerja Usaha Hiburan di Makassar Makin Susah, AUHM Minta Solusi

Anies Baswedan pun ikut berkomentar. "Bisa! Insya Allah..." jawab Anies lewat akun Twitter resminya, @aniesbaswedan.

Seperti diketahui, ada aturan di perpanjangan PPKM level 4 yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in). Hanya, pelanggan hanya bisa makan dengan waktu maksimal 20 menit.

Awalnya ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:

Baca Juga : PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini: Ada Hasil Baik, Juga Kurang Baik

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Penjelasan Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, aturan waktu makan itu sudah lebih dulu diterapkan oleh beberapa negara.

Baca Juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Curhatan SPG ke Presiden Jokowi Ini Bikin Iba

"Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada anggota masyarakat lain. Ini para pelaku usaha tolong bisa memahami itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden kemarin, Senin (26/7/2021).

"Kenapa waktunya pendek? Untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang, itu rawan penularan," imbuhnya.

Tito menyebut aturan makan 20 menit tidak akan berjalan tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Pemilik usaha, termasuk petugas pengawasan, baik dari TNI, Polri, maupun pemerintah daerah, menjadi penentu efektivitas aturan makan tersebut.

Baca Juga : 37.264 Orang Meninggal Selama PPKM, Jokowi Putuskan Perpanjang hingg 9 Agustus

"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," sebut Tito.

Barulah kemudian Tito menyebut beberapa negara sudah lebih dulu memberlakukan aturan makan seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini.

"Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," terang mantan Kapolri itu.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Minta Seluruh Camat Pastikan Verifikasi Data Penerima Bansos Tepat Sasaran

Satpol PP dan personel TNI-Polri juga diminta oleh Tito memastikan aturan PPKM level 4 berjalan dengan baik. Mantan Kepala Densus 88 Antiteror Polri itu mengingatkan agar seluruh petugas menggunakan cara yang santun.

"Satpol PP dibantu Polri-TNI memastikan aturan ini bisa berjalan mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan," tutur Tito.

#PPKM level 4