Selasa, 27 Juli 2021 08:01

Awalnya Dikira Molotov, Pembakar Mobil di Tamangapa Ternyata Pria yang Diputuskan Kekasihnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Awalnya Dikira Molotov, Pembakar Mobil di Tamangapa Ternyata Pria yang Diputuskan Kekasihnya

MA ini pelaku pembakaran. Sedangkan MD ini yang membonceng.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Personel gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel mengungkap pelaku pembakaran mobil terparkir di Tamanggapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin dini hari (26/7/2021).

Awalnya kejadian tersebut diduga pelemparan bom molotov. Namun, setelah hasil diselidiki Polsek Manggala diback up oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar serta tim Resmob Polda Sulsel didapatkan fakta bahwa hal tersebut bukan pelemparan bom molotov, melainkan pembakaran.

Mengetahui keberadaan pelaku, aparat gabungan bergerak cepat dengan menangkap dua orang yang diduga pelaku pembakaran yakni MD (19) dan MA (25).

"Alhamdulillah dalam 1x24 jam, tim kami melakukan pengungkapan terhadap kejadian pembakaran tersebut dengan mengamankan dua orang pelaku dengan inisial MA dan MD," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Selasa (27/7/2021).

Dari hasil rekonstruksi kejadian, polisi mendapatkan fakta bahwa kedua orang tersebut melakukan pembakaran mobil di daerah Tamanggapa dengan cara mereka menyiram dari botol air mineral berisi bensin ke atas pintu mobil kemudian melakukan pembakaran.

"Didapatkan fakta MA ini merupakan pelaku pembakaran. Sedangkan MD ini merupakan orang yang membonceng," ucap Kompol Jamal.

Motif pelaku melakukan perbuatannya didasari sakit hati karena pelaku MA diputuskan pacarnya AMD yang merupakan pelapor atas kejadian ini dan menjadi korban pembakaran mobil.

"Informasi dari pelapor AMD bahwa saudara MA ini sudah diputuskan satu bulan yang lalu. Setelah kurang lebih empat bulan berpacaran. MA ini sakit hati serta sangat kecewa dan kesal sehingga melakukan pembakaran," ujar Kompol Jamal.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 KUHAP ayat 1e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

#Pembakaran #pembakaran mobil