Senin, 26 Juli 2021 14:06

Pansus I DPRD Jeneponto Kritisi Realisasi PAD Nol Persen Dinas Pertanian

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pansus I DPRD Kabupaten Jeneponto menggelar rapat tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPRD Jeneponto, Senin (26/7/2021).
Pansus I DPRD Kabupaten Jeneponto menggelar rapat tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPRD Jeneponto, Senin (26/7/2021).

Salah satu yang dikritisi Pansus I DPRD Jeneponto adalah Dinas Pertanian. Sesuai data, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tidak mencapai target, bahkan nol persen dari target Rp117.000.000, yang sedianya bersumber dari retribusi penjualan produksi usaha daerah dan retribusi jasa usaha ternak.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pansus I dprd jeneponto" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-jeneponto">DPRD Kabupaten Jeneponto menggelar rapat tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPRD Jeneponto, Senin (26/7/2021).

Rapat diikuti Koordinator Pansus I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, Ketua, Syamsu Kamal, Wakil Ketua, Muhammad, Sekretaris, Nur Amin Tantu, serta anggota Hanapi Sewang, Islam Iskandar, Salinringi, Salmawati, Didis Suryadi, Nurhadi Junianto, Sariyono, dan Rudi Ridwan.

Pada hari pertama, rapat membahas beberapa perangkat daerah, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Agenda selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (27/7/2021) sampai Rabu (28/7/2021) Juli dengan perangkat daerah yang telah di jadwalkan DPRD Jeneponto.

Salah satu yang dikritisi Pansus I DPRD Jeneponto adalah Dinas Pertanian. Sesuai data, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tidak mencapai target, bahkan nol persen dari target Rp117.000.000, yang sedianya bersumber dari retribusi penjualan produksi usaha daerah dan retribusi jasa usaha ternak.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Jeneponto, Bahtiar, menjelaskan bahwa tidak tercapainya realisasi PAD pada 2020 lalu disebabkan karena regulasi yang mengatur sudah tidak dapat memungut retribusi.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

Namun, pernyataan itu mendapat tanggapan kembali oleh anggota Pansus I DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang. Dia menyatakan, jika retribusi sudah tidak bisa lagi dipungut, pihaknya mempertanyakan perihal pemungutan di pasar hewan ternak di Tolo, Kecamatan Kelara.

"Harus diperjelas di sini siapa oknum yang melakukan hal tersebut. Kalau ini benar terjadi, maka kami anggap ini adalah kegiatan pungli (pungutan liar) yang sudah lama yang dilakukan," ujar Hanapi.

Juga jadi perhatian adalah adanya beberapa kegiatan pada 2020 termasuk pembagian bibit padi dan jagung yang masih jauh dari harapan petani. Mulai dari kualitas dan waktu pembagian yang tidak tepat waktu pada musim tanam.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis

"Kami harapkan kedepan tidak terjadi lagi hal demikian," tambah Hanapi.

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto