Senin, 26 Juli 2021 13:03

Gowa PPKM Level 3: Resepsi Pernikahan Tanpa Makanan, ASN Bagikan Lokasi 4 Kali Sehari

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat mengumumkan Kabupaten Gowa menerapkan PPKM Level 3, Senin (26/7/2021).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat mengumumkan Kabupaten Gowa menerapkan PPKM Level 3, Senin (26/7/2021).

Masjid dan tempat ibadah lainnya tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan dan dengan kapasitas 25 persen. Untuk sesepsi pernikahan, boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen, tetapi tidak sediakan makanan.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten pemkab gowa ppkm level 3" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-gowa">(Pemkab) Gowa secara resmi menerapkan PPKM Level 3. PPKM Level 3 ini mulai dilaksanakan per hari ini, Senin (26/7/2021), hingga 2 Agustus mendatang.

"Kabupaten Gowa resmi melaksanakan PPKM Level 3 sesuai Intruksi Mendagri," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi semua pimpinan Forkopimda Gowa.

Dengan pemberlakuan PPKM Level 3 ini, aktivitas pendidikan untuk sementara masih dilakukan secara daring.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

"Seluruh pembelajaran dilakukan daring mulai dari SD, SMP, SMA baik negeri maupun swasta termasuk Madrasah Aliyah. Semua wajib online," tambahnya.

Tak hanya pada aktivitas pendidikan, semua aktivitas perkantoran yang tidak masuk dalam kategori esensial atau kritical menerapkan sistem work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Adnan menegaskan, pegawai ASN harus patuh dan tidak melanggar ketentuan WFH. Bahkan untuk dapat memastikan para ASN berada di rumah saat WFH berlangsung akan dilakukan sejumlah terobosan seperti share lokasi.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

"Terkait WFH di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa akan ada persyaratannya karena WFH ini bukan libur yang boleh ke warkop, ke kafe, atau jalan-jalan. Maka Pemerintah Kabupaten Gowa akan lakukan sistem share lokasi sebanyak empat kali dalam sehari selama masa WFH agar diketahui yang bersangkutan di rumah atau di luar rumah," jelas Adnan.

Sementara untuk area publik, untuk sementara dinyatakan ditutup, termasuk kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian.

"Masjid dan tempat ibadah lainnya tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan dan dengan kapasitas 25 persen. Untuk sesepsi pernikahan, boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen, tetapi tidak sediakan makanan," beber Adnan.

Penulis : Syukur
#Pemkab Gowa #PPKM Level 3