Sabtu, 24 Juli 2021 17:18

Dosen Sebut PP 75 Tahun 2021 Telah Menghancurkan UI, Ini Satu Alasan yang Paling Masuk Akal

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dosen Sebut PP 75 Tahun 2021 Telah Menghancurkan UI, Ini Satu Alasan yang Paling Masuk Akal

PP yang baru akan menggiring rektor untuk meraih kekuasaan, bukan lagi pengembangan ilmu kecerdasan bangsa.

RAKYATKU.COM – Revisi aturan biasanya untuk memperbaiki situasi. PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia justru dianggap telah menghancurkan salah satu universitas kebanggaan itu.

Pendapat ini datang dari Manneke Budiman. Salah seorang dosen. Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan (FIB) UI.

Menurut dia, universitas tidak akan lagi menjadi tempat para intelektual mengabdi dan menjalankan tri dharma.

Baca Juga : Apresiasi Mentan SYL, UI: Indonesia Sukses Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

PP 75/2021, katanya, tidak bertujuan untuk memajukan UI, melainkan hanya membuat UI makin rentan tehadap kepentingan politik dari luar.

"Karena ini mereka telah menjadi politikus-politikus. Ambisi utamanya bukan pengembangan ilmu kecerdasan bangsa tetapi meraih kekuasaan," kata Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Manneke melihat revisi Statuta UI itu terkait dengan agenda politik 2024. Ada sejumlah pihak internal UI yang diduga memiliki kepentingan masuk ke lingkaran kekuasaan pemerintah.

Baca Juga : Luhut Datang ke UI, Mahasiswa Demo sambil Nyanyikan Sindiran: Kok Punya Nyali Gak Tau Diri Lalalalaalala

“Dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik eksternal orang luar yang hendak memanfaatkan atau menunggangi untuk mencapai tujuan politik mereka,” ujar dia.

Manneke sekaligus mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Pada 7 Januari 2020 Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan permohonan tertulis secara resmi terkait revisi statuta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga : Luhut Datang ke UI, Mahasiswa Demo sambil Nyanyikan Sindiran: Kok Punya Nyali Gak Tau Diri Lalalalaalala

Landasan Rektor UI dalam suratnya saat itu terkait hasil telaah Senat Akademik UI. Khususnya norma akademik dan berbagai peraturan rektor.

Namun, dasar logika yang dicantumkan dalam surat permohonan resmi tersebut janggal. Bahkan, surat tersebut juga tidak ditembuskan kepada organ-organ lain di UI.

“Itu yang tercantum di surat dan dijadikan sebagai landasan kesimpulannya, maka statuta perlu diubah. Ini saja sudah hubungan sebab akibat itu enggak nyambung semua,” ungkap Manneke.

Baca Juga : Luhut Datang ke UI, Mahasiswa Demo sambil Nyanyikan Sindiran: Kok Punya Nyali Gak Tau Diri Lalalalaalala

Manneke juga mempertanyakan, pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menyebut inisiasi revisi dimulai sejak 2019. Hal ini dinilai janggal, sebab tidak ada dokumen terkait inisiasi revisi tersebut.

“Jadi kalau memang sudah dimulai 2019 oleh siapa? Mana dokumennya? Kenapa tidak digunakan sebagai landasan di dalam surat rektor itu kepada Menteri pada 7 Januari 2020?” ucap dia.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, organ-organ di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat mendapat undangan.

Baca Juga : Luhut Datang ke UI, Mahasiswa Demo sambil Nyanyikan Sindiran: Kok Punya Nyali Gak Tau Diri Lalalalaalala

Dalam undangan itu disebutkan, Kemendikbud meminta UI melakukan revisi statuta untuk dijadikan model bagi perguruan tinggi negeri lainnya.

Atas undangan itu, maka dilakukan sejumlah rapat oleh DGB dan SA untuk membuat draf khusus terkait revisi sesuai dengan kewenangan masing-masing organ.

“Maka digunakan alasan ini (perubahan statuta) yang meminta adalah kementerian. Jadi dikondisikan ya sudah jalankan, karena yang meminta itu kementerian yang membawahi UI,” ujar dia.

Baca Juga : Luhut Datang ke UI, Mahasiswa Demo sambil Nyanyikan Sindiran: Kok Punya Nyali Gak Tau Diri Lalalalaalala

Manneke menambahkan, hingga Juni 2020 pihak eksekutif dan MWA UI masih belum mengajukan draf revisi, sehingga draf dari dua organ lainnya dipakai sebagai pembahasan perubahan statuta.

Selain itu, ia menyebutkan, Rektor UI mengeluarkan SK mengenai Tim Revisi Statuta yang berlaku pada 27 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Gabungan organ mulai rapat, tetapi eksekutif dan MWA tidak memiliki ataupun mengajukan draf apapun," kata Manneke.

Baca Juga : Luhut Datang ke UI, Mahasiswa Demo sambil Nyanyikan Sindiran: Kok Punya Nyali Gak Tau Diri Lalalalaalala

Kemudian, pada 26 Juni 2020, akhirnya muncul rancangan PP yang sudah bisa dilanjutkan ke kementerian.

Karena rancangan PP baru muncul setelah SK Rektor UI berakhir, maka Rektor UI membuat SK baru pada 28 September 2020 yang berlaku 1 bulan dengan komposisi anggota tim yang berubah walaupun 4 organ masih ada.

Selanjutnya pada 11 September 2020, muncul surat dari MWA UI kepada Rektor UI yang mengusulkan sejumlah perubahan yang sebelumnya tidak pernah dibahas dan tidak ditembuskan ke DGB dan Senat Akademik UI.

Baca Juga : Luhut Datang ke UI, Mahasiswa Demo sambil Nyanyikan Sindiran: Kok Punya Nyali Gak Tau Diri Lalalalaalala

Pada 30 September 2020, MWA mengusulkan sejumlah usulan yang tidak pernah dibahas oleh tim revisi, termasuk perubahan pasal syarat rangkap jabatan rektor.

Akibat dinamika tersebut Kemendikbud berjanji mengadakan rapat lanjutan. Sayangnya, agenda tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan DGB dan Senat Akademik UI.

Pada 7 Oktober, 14 Oktober, 21 Oktober itu ada undangan rapat tetapi semuanya dibatalkan. Namun ternyata tetap terjadi rapat-rapat di Kemendikbud yang dihadiri oleh eksekutif rektor atau bukan rektor.

Baca Juga : Luhut Datang ke UI, Mahasiswa Demo sambil Nyanyikan Sindiran: Kok Punya Nyali Gak Tau Diri Lalalalaalala

“Tetapi tidak ada lagi perwakilan resmi paling tidak dari Dewan Guru Besar, setahu saya, senat akademik, yang bisa dikonfirmasi lagi,” kata Manneke.

#universitas indonesia #rangkap jabatan