Kamis, 22 Juli 2021 17:06

Bacakan Pledoi, Ini Pesan Agung Sucipto untuk para Kontraktor

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang penyampaian pembelaan (pledoi) Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).
Sidang penyampaian pembelaan (pledoi) Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).

"Mari kita turut mengubah sistem yang salah ini. Saya akui ini mungkin terdengar munafik ketika pesan ini disampaikan oleh saya. Tapi, tolong jadikan masalah saya ini sebagai pembelajaran agar sistem yang berjalan ini bisa berubah di kemudian hari," ujar Agung Sucipto.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang penyampaian pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).

Dalam pledoi yang dibacakannya, Agung bercerita tentang dirinya menjadi kontraktor selama 36 tahun bagaimana dia harus bersikap menghadapi para pemangku jabatan.

"Saya mengakui bahwa tidak mudah mengambil sikap bagi kami yang diperhadapkan dengan para pejabat serta kepentingan-kepentingan lain," kata Agung.

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

Bagi Agung, mencoba untuk berkompromi dengan para pemangku jabatan merupakan hal yang sangat dilematis.

"Di satu sisi saya harus bisa mengakomodir beberapa kepentingan para pejabat. Namun, di sisi lain saya selalu memaksimalkan upaya agar menjaga hasil dan kualitas dari pekerjaan saya agar masyarakat bisa menikmati hasil yang baik dari apa yang kami kerjakan," ujar Agung.

Dari berbagai peristiwa yang dialaminya, Agung kemudian berpendapat bahwa langkah paling tepat harus diambil adalah mencari titik kompromi antara bagaimana mengakomodasi kepentingan para pejabat dengan tetap memperhatikan kualitas dari pekerjaannya.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

Hal itu dilakukan supaya bisa menjaga stabilitas usahanya agar tetap bisa menjadi penyambung nafkah bagi lebih dari 150 orang karyawan yang ikut dalam naungan perusahaan miliknya.

Agung mengakui kesalahan yang dilakukannya itu, yang mencoba berkompromi terhadap kepentingan beberapa orang.

Menurut Agung, hal itu merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, bahkan dengan alasan apa pun.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah

"Saya mengaku bersalah telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan tindakan pemberian uang tersebut," kata Agung.

Dalam pledoinya tersebut, Agung menyampaikan pesan kepada teman-temannya sesama kontraktor untuk tidak melakukan hal seperti itu.

"Tolong jadikan masalah yang menimpa saya saat ini sebagai pembelajaran. Bahwa titik kompromi dalam sistem yang berjalan saat ini merupakan hal yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum," ucap Agung.

Baca Juga : Dihadirkan sebagai Saksi, Jumras Sebut Keluarga NA Sering Bawa Catatan Paket Proyek untuk Dimenangkan

Meskipun, menurut Agung Sucipto, pesan yang disampaikannya mungkin terdengar munafik, tetapi dirinya berharap ini sebagai pembelajaran agar sistem yang berjalan bisa berubah pada kemudian hari.

"Mari kita turut mengubah sistem yang salah ini. Saya akui ini mungkin terdengar munafik ketika pesan ini disampaikan oleh saya. Tapi, tolong jadikan masalah saya ini sebagai pembelajaran agar sistem yang berjalan ini bisa berubah di kemudian hari," ujar Agung.

Agung pun merasa yakin para kontraktor bisa sepakat dan bersikap untuk memperbaiki sistem. "Saya yakin ketika teman-teman kontraktor sepakat dan bisa bersikap secara bulat, maka sistem itu akan berubah dengan sendirinya," tutur Agung.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Agung Sucipto #Kasus KPK Nurdin Abdullah