RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, mengeluarkan surat edaran baru perihal imbauan pelaksanaan salat Iduladha" href="https://rakyatku.com/tag/salat-iduladha">salat Iduladha 1442 Hijriah dilakukan di rumah masing-masing.
Surat edaran ini diteken oleh Suardi Saleh, Senin (19/7/2021), untuk diteruskan ke masyarakat Kabupaten Barru.
Sebelumnya, dari hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Barru menyatakan salat Iduladha bisa dilakukan di masjid atau musala. Namun, kini diubah setelah melihat kondisi Barru masuk kategori zona oranye COVID-19.
Baca Juga : Bupati Barru Sapa Hangat Guru di Tengah Terik Matahari Hardiknas, Titipkan Harapan Pendidikan Berkualitas
Jumlah kasus COVID-19 di Barru mencapai 148 orang terkonfirmasi positif per 18 Juli 2021.
Surat edaran terbaru dari Bupati Barru ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan.
Pernyataan imbauan Bupati Barru dalam surat edarannya Nomor 400/15/Kesra/2021 sebagai berikut. Pertama, salat Iduladha 1442 H di rumah masing-masing. Kedua, takbir, tahmid, dan tahlil dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga : Bupati Barru Buka Turnamen Futsal Pelajar, Harap Lahirkan Bibit Atlet Potensial
Ketiga, pelaksanaan penyembelihan kurban dilakukan oleh panitia kurban dan dagingnya diantar kerumah masing-masing tujuan ke tempat penerima.
Keempat, diminta kepada kepala desa, lurah, camat, dan pengurus masjid untuk menindaklanjuti surat edaran dan mengedukasi masyarakat.