Minggu, 18 Juli 2021 23:59

Ingatkan Satpol PP Jangan Kasar, Mendagri Minta Pemda Alokasikan Suplemen untuk Warga

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ingatkan Satpol PP Jangan Kasar, Mendagri Minta Pemda Alokasikan Suplemen untuk Warga

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 440/3929/SJ.

RAKYATKU.COM - Pandemi bisa dilawan dengan penguatan imun. Bukan dengan cara kekerasan. Begitu antara lain isi surat edaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

Ada enam arahan Tito kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Dia berharap, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Covid-19 tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.

Baca Juga : Pemkot Undang Tito Karnavian di Rakorsus 2024. Zulkifli Nanda Rakorsus Berlangsung Seharian

Enam arahan Tito kepada para kepala daerah sebagai berikut:

1. Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

2. Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

Baca Juga : Apresiasi Program Jalan Sehat Anti Mager Sulsel, Mendagri Tito: Viralkan!

a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

3. Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

4. Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

Baca Juga : Mendagri Tito Ingatkan Daerah yang Inflasinya Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

a. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan
b. Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

5. Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

6. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Baca Juga : Ikuti Festival Makassar Kota Makan Enak, Mendagri Tito: Coto Makassar Selalu Top

 

#Tito Karnavian #Mendagri Tito Karnavian