RAKYATKU.COM, PALOPO — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dirangkaikan dengan roadshow kegiatan sosial di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (22/09/2026), menjadi momentum krusial untuk menegaskan kembali peran strategis LPS dalam arsitektur keuangan nasional.
Lebih dari dua dekade mengawal sistem perbankan Indonesia, LPS kini bersiap melangkah lebih jauh menghadapi babak baru transformasi industri keuangan nasional.
Sejak didirikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan resmi beroperasi pada 22 September 2005, LPS secara konsisten menjalankan dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah penyimpan di bank serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga : Perkuat Pengawasan Wilayah Sulampua, LPS III Jangkau 5 Kabupaten/Kota Lewat Roadshow Literasi Sosial
Kini, peta jalan (roadmap) kewenangan LPS semakin diperluas seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi yang dikenal sebagai Omnibus Law Sektor Keuangan ini memberikan amanat baru yang sangat fundamental kepada LPS, yakni sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk industri asuransi di Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa persiapan menuju implementasi penjaminan polis yang akan dimulai secara efektif pada tahun 2028 terus dimatangkan, baik dari sisi regulasi turunan, kesiapan infrastruktur teknologi informasi, kelembagaan, hingga aspek sumber daya manusia.
"Selama lebih dari dua dekade, LPS terus menjalankan perannya dalam menjamin simpanan nasabah pada bank serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Seiring dengan amanat UU P2SK, LPS juga memperoleh mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2028," jelas Fuad Zaen.
Baca Juga : Sinergi LPS III dan Pemkot Palopo: Padukan Pelayanan Kesehatan Warga dan Edukasi Keuangan
Menjaga Kepercayaan Nasabah Perbankan Melalui Syarat 3T
Dalam kaitannya dengan fungsi penjaminan simpanan bank, LPS terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami syarat-syarat penjaminan simpanan agar dana simpanan di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dijamin sepenuhnya oleh LPS. Syarat tersebut dikenal luas dengan formula 3T:
Tercatat dalam pembukuan bank.
Baca Juga : JEC ORBITA Gelar Operasi Mata Juling Gratis di Makassar, Bantu Pasien Kembali Percaya Diri
Tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti memiliki kredit macet).
Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank. Nilai penjaminan ini tergolong sangat memadai karena mampu melindungi lebih dari 99% total rekening nasabah perbankan di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Komunitas Avoce Celebes Gelar Bakti Sosial Bersama Ojol
Perluasan Mandat ke Industri Asuransi Mulai 2028
Kehadiran Program Penjaminan Polis (PPP) pada tahun 2028 diproyeksikan akan membawa dampak positif yang setara dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan. Selama ini, ketidakpastian dan krisis di beberapa perusahaan asuransi kerap mengerus kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan non-bank.
Dengan adanya PPP yang dikelola oleh LPS, para pemegang polis asuransi jiwa maupun asuransi umum kelak akan mendapatkan kepastian perlindungan apabila perusahaan asuransi tempat mereka mendaftar mengalami pencabutan izin usaha (CIU). Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali minat masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan produk asuransi sebagai instrumen mitigasi risiko finansial.
Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Melalui kegiatan kemasyarakatan di Palopo dan empat daerah lainnya di Sulawesi Selatan, LPS memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan literasi keuangan (financial literacy) masyarakat. Pemahaman yang utuh mengenai hak-hak nasabah dan keberadaan LPS sebagai lembaga penjamin dipercaya akan memperkokoh fondasi perekonomian daerah serta nasional dari potensi guncangan krisis keuangan.
