Sabtu, 17 Juli 2021 09:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ppkm darurat" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm-darurat">(PPKM) Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan informasi ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi (kemarin) rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jawa Tengah) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir dikutip dari Antara, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga : PPKM Darurat dan PPKM Level 4, Apa Bedanya?

Muhadjir menambahkan, Jokowi juga menyampaikan risiko dari perpanjangan PPKM Darurat, salah satunya tentang keseimbangan antara mendisiplinkan warga agar menaati protokol kesehatan sesuai PPKM dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).

 

Bansos dinilai tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga diperlukan bantuan dari masyarakat dan instansi lainnya.

Selain itu, sedekah masker juga diperlukan lantaran banyak warga masih menilai masker adalah barang yang mahal.

Baca Juga : Resmi! Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

Ia mengatakan bahwa apa pun istilah yang digunakan nanti--baik PPKM Darurat maupun PPKM Super Darurat--yang terpenting adalah kompromi masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan demi keberhasilan penanganan pandemi COVID-19.

"Jika tidak menyadari bahwa protokol kesehatan adalah menjadi yang utama, penanganan COVID-19 ya tidak berhasil," ucapnya.