Jumat, 16 Juli 2021 21:00

Izin Selesai dalam 19 Menit dengan Biaya Rp50 Ribu, Panelis KIPP Terkesima Dengar Penjelasan Plt Gubernur Sulsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Izin Selesai dalam 19 Menit dengan Biaya Rp50 Ribu, Panelis KIPP Terkesima Dengar Penjelasan Plt Gubernur Sulsel

Biaya operasional ditekan dari Rp3,7 juta menjadi hanya Rp50 ribu.

RAKYATKU.COM - Inovasi Gesit-19 (Gerai Perizinan Sektor Perikanan dan Kelautan) yang merupakan inovasi unggulan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel terpilih menjadi finalis 99 top inovasi pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

Saat ini Inovasi Gesit-19 telah memasuki tahap seleksi 45 besar dalam kegiatan yang diselenggarakan Kemenpan RB itu.

Inovasi Gesit ini memangkas birokrasi perizinan dari delapan desk menjadi tiga. Waktu layanan dipersingkat dari lima hari menjadi satu hari, bahkan selesai dalam 19 menit. Biaya operasional ditekan dari Rp3,7 juta menjadi hanya Rp50 ribu.

Baca Juga : Pengusaha Malaysia Investasi Rp1 Triliun di Sulsel

Berbagai pemangkasan itu membuat jumlah izin yang diterbitkan meningkat pesat. Dari 997 menjadi 2.337.

Sedangkan dari outcome, kepastian berusaha yang berbulan-bulan menjadi satu hari, menghilangkan jasa percaloan yang dapat mencapai Rp3,5 juta, produksi es balok dan jasa kuliner meningkat, perlindungan tenaga kerja kemitraan BPJSTK dari nol menjadi 1.178 peserta.

Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, secara langsung memberikan pemaparan kepada Tim Panel Independen (TPI) KIPP 2021 secara virtual di Baruga Lounge, kantor gubernur Sulsel, 15 Juli 2021.

Baca Juga : Sulsel Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM

Panelis dewan juri yang membaca dengan cermat proposal, menonton video dan mendengarkan serta melihat pemaparan mengaku sangat terkesima dengan Gesit-19.

Andi Sudirman Sulaiman dalam pemaparannya, menyebutkan, gerai pelayanan ini memiliki berbagai keunggulan. Selain mendekatkan pelayanan perizinan, juga mempercepat penerbitan izin. Serta sebagai strategi pencegahan penularan Covid-19.

"Kita beri nama Gesit-19, Gerai Pelayanan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel. Gesit sendiri ini ada 19 kabupaten/kota yang memiliki pesisir laut. Kemudian perjanjian kerja samanya tahun 2019. Perizinannya waktunya sekitar 19 menit," ujar Sudirman Sulaiman.

Baca Juga : Terobosan Penjabat Gubernur Tekan Biaya Distribusi Barang di Sulsel

Sebelum inovasi yang menjadi masalah, adalah anggapan setelah kewenangan ditarik ke provinsi dari kabupaten/kota, maka akan mengganggu pelayanan publik. Nelayan, juga harus menempuh jarak jauh. Seperti yang dari Sinjai sekitar 220 kilometer ke Kota Makassar. Menghabiskan biaya besar, seperti penginapan termasuk waktu yang terbuang untuk perizinan. Kadang juga terjadi pungli sepanjang pengurusan. Terjadi aktivitas ilegal kelautan dan perikanan, karena sulitnya izin keluar.

"Yang dihadapi nelayan kita. Setelah dari Makassar dan kembali ke Sinjai, tiba-tiba ada masalah keluarga misalnya, tidak bisa berlayar, karena kemudian izinnya habis, ini kadang terjadi. Makanya kita perlu mendekatkan pelayanan di sana, sehingga dia bisa memperbarui izinnya," ucapnya.

Tim panelis terdiri atas Prof Dr JB Kristiadi, Prof Dr Eko Prasojo, Prof Dr R Siti Zuhro, Erry R Hardjapamekas, Dadan S Suharmawijaya, Neneng Goenadi, Nurjaman Mochtar, Sri Haruti Indah Suksmaningsih, Tulus Abadi, Haris Turino, dan Dr Rudiarto Sumarwono.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas Lingkup Pemprov Sulsel

"Saya melihat Gesit-19 dengan beberapa kebaruannya. Antara lain kolaboratif yang diterapkan, pemberdayaan sumber daya lokal, bahkan layanan akhir pekan, ini sangat baik," kata Komisioner KASN, Rudiarto Sumamarwono.

Sementara itu, Siti Zuhro juga menyatakan apresiasinya terutama pada jumlah biaya yang dikeluarkan nelayan yang turun drastis. Demikian juga dengan waktu yang dibutuhkan, yang dipangkas sampai izin keluar.

Menurutnya, dibutuhkan political will, political commitment dan law enforcement dalam pelayanan publik. "Saya terus terang terkesima, bagaimana menurunkan biaya yang tinggi tadi menjadi Rp50 ribu dan pelayanannya hanya 19 menit, bahkan kurang. Tentunya ini bukan hal yang mudah," kata peneliti senior Pusat Senior Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.

Baca Juga : Serah Terima Jabatan Komandan Lantamal VI Makassar Dihadiri Penjabat Gubernur Sulsel

Saran yang disampaikan panelis di antaranya, untuk mengintegrasikan Gesit-19 dengan perizinan nasional yang dikembangkan oleh kementerian. Demikian juga, meneliti sistem perizinan ini dengan data perkreditan nelayan, serta perlunya kesinambungan program.

 

Penulis : Syukur
#Pemprov Sulsel #Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik