Jumat, 16 Juli 2021 17:06

Buka Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Jeneponto: Minta Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Dianggap Mundur

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Buka Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Jeneponto: Minta Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Dianggap Mundur

PNS yang mengajukan pindah sebelum menjalani masa tugas selama 10 tahun, akan dianggap mengundurkan diri.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun 2021 di ruang pola Panrannuanta, Jumat (16/7/2021).

Kegiatan yang diinisiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Jeneponto ini diikuti lima angkatan dengan total peserta 164 orang.

Bupati Jeneponto berpesan agar para CPNS dapat bekerja secara profesional dan bersedia mengabdikan diri dengan sepenuh hati.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Melalui pelatihan tersebut, dia berharap dapat menciptakan ASN yang memiliki intergritas moral, kejujuran, karakter atau kepribadian yang unggul, profesional, dan bertanggung jawab.

"Pelatihan dasar CPNS ini sangat penting untuk membangun mental ASN," ujarnya.

Mantan Sekda Jeneponto ini, menambahkan menjadi seorang ASN atau abdi negara harus memiliki rasa tanggung jawab pengabdian yang besar. Baik tanggung jawab kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Pelatihan dasar CPNS hanya dapat diikuti satu kali saja. Menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi CPNS supaya dapat diangkat sebagai PNS.

"Jika saudara tidak lulus pelatihan dasar CPNS ini, maka saudara-saudara akan diberhentikan dari calon PNS. Untuk itu saya minta ikuti pelatihan ini dengan sungguh- sungguh," tegasnya.

Selain itu dia menyebut, bahwa PNS yang mengajukan pindah sebelum menjalani masa tugas selama 10 tahun, akan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun. Hal tersebut menurutnya sama dengan pernyataan pengunduran diri dari status sebagai PNS.

"Jangan ada lagi setelah jadi PNS, minta pindah tugas, penempatan dengan berbagai alasan. Jika masih ngotot mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri," urainya.

Iksan mengingatkan kepada seluruh CPNS agar mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 terkait pindah tugas para ASN.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

Turut hadir kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi selatan, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, Dandim, Kapolres, Kajari, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Jeneponto.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto #CPNS Jeneponto