Kamis, 15 Juli 2021 22:32

Pemkab Sidrap Serahkan 2 Ranperda ke DPRD

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Sidrap, Dollah Mando, dan Ketua DPRD Sidrap, Ruslan.
Bupati Sidrap, Dollah Mando, dan Ketua DPRD Sidrap, Ruslan.

Dua ranperda usulan pemda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidrap TA 2020 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dprd sidrap" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-sidrap">(DPRD) Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan pemerintah daerah dan 1 ranperda inisiatif DPRD, Kamis (15/7/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan Kasman.

Hadir dalam rapat, Bupati Sidrap, Dollah Mando, Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf, dan Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi. Turut hadir, unsur forkopimda, para asisten, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Dua ranperda usulan pemda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidrap TA 2020 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Sementara Ranperda usulan inisiatif DPRD, yakni Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.

Bupati Sidrap, Dollah Mando, dalam sambutannya mengatakan dua ranperda yang diserahkan pemerintah daerah adalah daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah TA 2021.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, terang Dollah, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 320 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan review Inspektorat Daerah dan selanjutnya dibahas bersama dengan anggota DPRD," sebutnya.

Sementara, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB P2 merupakan evaluasi pajak dan retribusi daerah serta melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

Pemerintah daerah berinisiatif untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif terhadap perda yang terkait pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatan kualitas pelayanan publik.

"Salah satu hasil evaluasinya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB P2 perlu dilakukan perubahan dalam bentuk penyesuaian tarif untuk disesuaikan kondisi faktual dan perkembangan ekonomi terkini masyarakat Sidrap," jelasnya.

Mengenai ranperda usulan DPRD Sidrap, Ketua Bapemperda DPRD Sidrap, Pathuddin, menyebut urgen untuk dibahas.

Baca Juga : Hadiri Apel Besar Akhir Masa Jabatan Gubernur Sulsel, Bupati Sidrap Apresiasi Dedikasi Andi Sudirman Sulaiman

"Hal ini agar penyelenggaraan toko swalayan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien tanpa merugikan kepentingan masyarakat dan pengusaha kecil dan mikro," ucapnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#DPRD Sidrap #pemkab sidrap