Rabu, 14 Juli 2021 12:54
PPKM di Gowa

Masih Ada Pelaku Usaha di Gowa Membandel

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Masih Ada Pelaku Usaha di Gowa Membandel

Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo sebelumnya sudah menegur pengelola Warkop Bersua di Senja terkait Perpanjangan PPKM Mikro.

 
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan instansi terkait rutin melakukan patroli setiap malam. Patroli ini dilakukan untuk memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kabupaten Gowa berjalan dengan baik.
 
Seperti pada Selasa 13/7/2021 malam, di hari kelima penerapan PPKM tim patroli kembali melakukan patroli dimana ditemukan sejumlah pelaku usaha yang melanggar, khususnya warkop (warung kopi). 
 
Salah satunya Warkop Bersua di Senja yang terletak di Kompleks Citra Land Hertasning Jalan Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu. Warkop ini kedapatan masih buka dan beroperasi seperti biasa di atas pukul 19.00 Wita bahkan buka hingga pukul 21:00 Wita.
 
"Mereka ini melanggar karena ini sudah lewat jam 21.00 Wita. Seharusnya mereka jam 19.00 Wita sudah tidak menerima tamu untuk minum atau makan ditempat," kata Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo saat memimpin patroli Tim 1.
 
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan disebutkan semua tempat usaha termasuk cafe atau Warkop hanya boleh buka dan melayani tamu sampai pukul 19.00 Wita. Sementara di atas pukul 19.00 Wita tetap boleh buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya pesan antar, tidak melayani makan atau di tempat.
 
Selain itu, lulusan Akademi Militer tahun 2001 ini juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, dirinya sudah menyampaikan kepada pengelola Warkop Bersua di Senja ini terkait dengan Perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa.
 
"Beberapa waktu lalu kami datang ke sini saya mengingatkan dan mensosialisasikan serta memberikan Surat Edaran, tapi kenyataannya mereka masih belum melaksanakan," tambahnya.
 
Olehnya itu, pada kesempatan ini dirinya kembali mengingat agar menaati aturan PPKM Mikro yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang. Karena menurutnya sanksi bagi pelanggar aturan PPKM ini sangat jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
 
"Tetap kami berikan teguran persuasif dan teguran tertulis bahwa ini bukan pertama. Apabila nanti berikutnya beberapa hari kedepan dan masih melakukan hal yang sama kita akan berikan teguran kedua atau bahkan bisa jadi dicabut izinnya," tegasnya.
 
Sementara itu di Tim 3 yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani yang menyasar tempat wisata dan toko kelontong juga masih mendapati beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan.
 
Para pelanggar ini langsung mendapatkan arahan dan peringatan bahkan ada juga yang langsung diberi sanksi sosial berupa push up.
 
Sementara itu, di lokasi berbeda Pj Sekda Gowa, Kamsina bersama Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gowa, Hj Adliah memimpin Tim 3 melakukan patroli di Taman Sultan Hasanuddin dan sejumlah tempat-tempat ibadah di Sungguminasa. Sedangkan Tim 2 yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Sunggumimasa, Hj Martina Budiana Mulia bersama Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro melakukan patroli di Pasar Induk Minasamaupa, minimarket dan warung makan sepanjang Jalan Malino Sungguminasa.
 
Patroli PPKM yang dilakukan keempat tim ini masing-masing terdiri dari personel gabungan, yaitu dari Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Sungguminasa, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak lainnya.
Penulis : Syukur
#Pemkab Gowa #PPKM Gowa