Selasa, 13 Juli 2021 19:02

Tuntutan JPU Dianggap Rasional, Kuasa Hukum Agung Sucipto Tetap Lakukan Pembelaan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Denny Kailimang.
Denny Kailimang.

Pledoi atau pembelaan yang akan dilakukan oleh kuasa hukum Agung Sucipto bukan untuk membantah putusan JPU, melainkan memperjelas peristiwa sebenarnya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa Agung Sucipto, Denny Kailimang, tetap akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Meskipun Denny menganggap putusan jaksa sudah rasional, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan.

"Tetap ada pembelaan karena akan ada hal-hal yang harus kami luruskan di dalam persidangan ini. Dari kacamata penuntut umum bisa melihat dari satu sisi, kami juga bisa melihat dari sisi lain," kata Denny di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

Denny menyebut Agung Sucipto melakukan perbuatannya karena ada peran birokrasi yang memaksa untuk memberikan sesuatu.

"Kalau bisa pasal lain yang dikenakan karena ini kan peran birokrasi yang memaksa untuk memberikan sesuatu, kalau tidak memberikan sesuatu jadi masalah kan," ucap Denny.

Namun, pledoi yang akan dilakukan oleh kuasa hukum Agung Sucipto bukan untuk membantah putusan JPU, melainkan memperjelas peristiwa sebenarnya.

Baca Juga : Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Agung Sucipto Pastikan Tidak Akan Banding

"Dalam pledoi yang kami susun berikutnya tidaklah bertujuan untuk membantah JPU. Melainkan sekadar upaya kami untuk kembali memperjelas terkait rangkaian peristiwa yang sebenar-benarnya yang mencerminkan keadilan," tutur Denny.

Oleh JPU, Agung Sucipto dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menjatuhi pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidiar pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Agung Sucipto