RAKYATKU.COM -- Salat Iduladha beserta rangkaiannya tetap dibolehkan. Terutama di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pembolehan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat edaran itu mengatur secara rinci apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Mulai khatib hingga jemaah salat Iduladha.
Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi
Khusus khatib, diwajibkan memakai masker medis dan pelindung wajah atau faceshield. Khatib menyampaikan khutbah Iduladha dengan durasi maksimal 15 menit.
Kemudian, dalam khutbahnya, khatib diwajibkan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Berikut panduan dari Kemenag selengkapnya:
Baca Juga : Ribuan Orang Meninggal Akibat Gempa Maroko dan Banjir Libya, Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib