RAKYATKU.COM -- Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu (11/7/2021). Ini adalah hasil sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021).
Menag menyampaikan, sidang isbat berjalan lancar. Dimulai pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama RI.
Thomas Jamaludin menyampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.
Baca Juga : Korem 143/HO Salurkan 24 Ekor Hewan Kurban, Penyandang Disabilitas Jadi Atensi Khusus
Itu diperkuat laporan hilal terlihat atau teramati di beberapa titik pemantauan. Akhirnya, secara mufakat disepakati 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu (11/7/2021). Dengan begitu, hari raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di rumah dinas, kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta.
Tampak hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi; Ketua Komisi VIII Yandri Susanto; dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Tampak hadir pula para undangan, mulai dari duta besar negara sahabat, perwakilan kementerian/lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.
Baca Juga : Sembelih Sendiri Hewan Kurbannya, Wali Kota Parepare: Ada Kenikmatan Tersendiri
“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” kata Menag.
Menag juga mengingatkan, dalam pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah. “Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.
Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga : Iduladha 2021, Kanwil Kemenag Sulsel Kurban 7 Ekor Sapi
Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.
“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag.