Sabtu, 10 Juli 2021 09:02

Rakor Gugus Reforma Agraria Barru, Bahas 3.500 Hektare Pembebasan Tanah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rakor Gugus Reforma Agraria Barru, Bahas 3.500 Hektare Pembebasan Tanah

Reforma Agraria pun diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan.

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Reforma Agraria di Hotel Youtefa Barru, Jumat (9/7/2021).

Suardi Saleh memuji susunan Tim Gugus Reforma Agraria Barru yang lengkap karena hampir semua tim perangkat daerah masuk dalam struktur.

Hal ini, kata dia, dapat memudahkan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang bertujuan menyejahterakan rakyat.

Baca Juga : Upacara Hari Kesadaran Nasional di Barru, Ketua DPRD Minta Lupakan Konflik Pemilu

Dia menambahkan, tujuan reforma agraria adalah dapat meredam potensi konflik dari penguasaan lahan orang tertentu. "Saya ingin masyarakat kecil tidak merasa dikecualikan pemerintah dibanding pengusaha besar," ujarnya

Di Barru, lanjut Bupati, adanya Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dapat meredam persoalan karena lokasi TORA berasal dari kawasan hutan.

Reforma Agraria pun diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan.

Baca Juga : Bupati Barru Minta Percepatan Realisasi Proyek APBD 2024 dan Telusuri Bantuan Beras yang Hilang

Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Sementara itu, Kepala BPN dan ATR Barru, Achmad, menyampaikan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan atas dukungan sehingga Rakor ini dapat terlaksana.

Ia menjelaskan, “Reforma Agraria” (RA) atau “Agrarian Reforma” adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, dan lain-lainnya), secara menyeluruh dan komprehensif."

Baca Juga : Suardi Saleh Jabarkan Empat Instruksi Pj Gubernur Sulsel di Apel Perdana Pascalebaran

"Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup, sebagaimana terkandung dalam nawa cita pemerintah," ujarnya.

Untuk Barru luas pembebasan tanah ditargetkan 3.500 hektare. Sedangkan yang sudah diukur sebanyak kurang lebih 3.000 hektare dari 24 lokasi. Desa Pujananting dan Bulo-Bulo akan menjadi lokasi percontohan.

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru