Kamis, 08 Juli 2021 18:02

ASN Gowa yang Ingin Naik Pangkat Mesti Divaksin Terlebih Dahulu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Surat Edaran Bupati Gowa.
Surat Edaran Bupati Gowa.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Gowa dalam percepatan penanganan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Berbagai terobosan dilakukan Pemerintah Kabupaten pemkab gowa" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-gowa">(Pemkab) Gowa untuk menekan penyebaran COVID-19. Terbaru adalah persyaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN).

Hal ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Nomor 800/924 /BKPSDM /21. Poin pertama huruf a dalam Surat Edaran ditulis bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan sertifikat vaksin COVID-19 adalah layanan pengusulan kenaikan pangkat PNS.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Gowa dalam percepatan penanganan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga : PMI Turunkan Bantuan Hingga Relawan Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir dan Longsor di Sulsel

"Oleh karena itu untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, maka disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar menyertakan sertifikat vaksin COVID-19," tulis Adnan dalam surat edarannya.

Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendorong percepatan vaksinasi COVID-19, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19.

Apalagi berdasarkan penyampaian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa Gowa masuk kabupaten terendah dalam pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga : Bupati Gowa Buka Rakor Pendidikan, Program Mahasantri Berlanjut ke Gelombang Kedua

"Ini juga untuk meningkatkan jumlah masyarakat Kabupaten Gowa khusus ASN yang sudah divaksin sehingga ini juga akan mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa, Muh Basir, menyebutkan bukan hanya kenaikan pangkat, tetapi semua jenis pelayanan di BKPSDM mensyaratkan sertifikat vaksin, seperti layanan mutasi pegawai.

Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai meliputi layanan pengurusan tanda jasa satya lencana, layanan pengurusan berkas pensiun, layanan pengajuan cuti PNS. Selanjutnya Bidang Data dan Informasi Pegawai, meliputi layanan pembuatan kartu pegawai, layanan pembuatan kartu Taspen, dan layanan pembuatan kartu suami/istri.

Baca Juga : Pembukaan MTQ Sulsel, Adnan-Kio Beri Semangat ke Kontingen Gowa

Termasuk Bidang Pengembangan SDM, meliputi layanan rekomendasi surat izin belajar dan tugas belajar, layanan tes ujian dinas dan penyesuaian ijazah, pelatihan dasar CPNS/prajabatan, pelatihan kepemimpinan dan diklat teknis/fungsional.

Olehnya itu, Basir mengingatkan bagi yang belum divaksin untuk segera ikut program vaksinasi massal yang saat ini dilaksanakan oleh Pemkab Gowa di seluruh kecamatan. Selain itu, dirinya meminta ASN untuk mengajak masyarakat lainnya ikut sukseskan vaksinasi.

"Sebagai ASN mari jadi contoh dan inspirator bagi masyarakat lain, ajak masyarakat ikut vaksin. Sementara bagi ASN yang tidak bersyarat melakukan vaksin bisa surat keterangan dari dokter ahli sebagai pengganti sertifikat vaksin," harapnya.

Penulis : Syukur
#Pemkab Gowa