Kamis, 08 Juli 2021 13:02

Diterapkan Mulai Sabtu, Ini Perbedaan PPKM di Gowa dengan Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Diterapkan Mulai Sabtu, Ini Perbedaan PPKM di Gowa dengan Makassar

Perpanjangan PPKM di Gowa untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di Pulau Jawa dan Bali.

RAKYATKU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan untuk kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembataan Kegiatan Masyarakt (PPKM) Berbasis Mikro. Perpanjangan PPKM ini akan mulai diberlakukan pada Sabtu (10/7/2021).

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi PPKM Mikro yang dipimpin langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Keputusan ini diambil dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang perpanjangan PPKM.

"Ini untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," kata Adnan, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga : TPP ASN dan Gaji Non ASN Pemkab Gowa Naik Tahun Depan

Perpanjangan PPKM ini sebagai langkah Pemkab Gowa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Menurutnya saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang sudah menerapkan PPKM Darurat.

"Kita melihat perkembangan kasus di Jawa dan juga Bali, sehingga dilakukan PPKM. PPKM ini sifatnya sebenarnya mengantisipasi supaya kita tidak terjadi seperti di Jawa dan juga Bali. Kemudian kita juga mengantisipasi varian-varian baru yang yang penularannya jauh lebih cepat," tambah Adnan.

Pertimbangan lain dalam memperpanjang PPKM ini karena menyesuaikan dengan Kota Makassar yang saat ini juga sudah menerapkan PPKM. Menurut Adnan, saat kita memiliki permasalahan yang sama, olehnya langkah penanganannya juga harus sama.

Baca Juga : Revitalisasi Sahabat Lapor di Gowa Dorong Lonjakan Aduan Masyarakat hingga 350 Persen

"Makassar juga sudah memberlakukan PPKM dengan menutup tempat umum dan hanya boleh buka sampai pukul 17.00 wita. Kalau kita tidak menyesuaikan dengan Makassar, maka masyarakat Makassar akan ke Kabupaten Gowa, dan risikonya bisa saja penularan Covid-19 di Kabuaten Gowa tidak mampu kita kendalikan," sebutnya.

Selama perpanjangan PPKM, akan melakukan beberapa pembatasan. Seperti jam operasional minimarket berjaringan hanya bisa buka hingga pukul 19.00 wita. Untuk toko kelontong dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 wita. Begitupun dengan restoran atau rumah makan bisa buka di atas pukul 19.00 wita, tetapi dengan catatan hanya dapat melayani pesan antar dan tidak boleh makan di tempat.

Tempat-tempat ibadah, masih tetap buka. Hanya saja Bupati Adnan meminta agar kapasitasnya 25-50 persen saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga : Ranperda RPJPD 2025-2045 dan APBD 2025 Gowa Disetujui

"Pembatasan itu dilakukan supaya interaksinya berkurang, supaya risiko penularan Covid-19 kita mampu meminimalisir sehingga tidak terjadi peningkatan kasus di rumah sakit dan tenaga kesehatan juga tidak kewalahan menangani saudara-saudara kita yang tertular Covid-19. Itulah gunanya PPKM," jelasnya.

Adnan berharap semua pihak ikut terlibat dalam dan berkontribusi sehingga pelaksanaan PPKM Mikro ini bisa berjalan dengan baik dan pandemi Covid-19 ini segera berakhir.

"Keberhasilan pelaksanaan PPKM ini karena kekompakan dan kebersamaan kita. Tidak mungkin hanya sepihak yang menjalankan PPKM ini berhasil. Harus semua orang terlibat di dalamnya pelaksanaan PPKM. Masyarakat juga harus disiplin, masyarakat juga harus ikut mendukung sehingga pelaksanaan PPKM ini bisa berjalan dengan baik," harapnya.

Baca Juga : HUT KORPRI, Wabup Minta ASN Gowa Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Rakor yang dilaksanakan secara luring dan virtual ini juga dihadiri Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina; pimpinan SKPD terkait, camat, kapolsek, danramil, kepala puskesmas, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Gowa.

Penulis : Syukur
#adnan purichta ichsan #PPKM Mikro #Pemkab Gowa