Selasa, 06 Juli 2021 14:53

"Bukan untuk Menyusahkan Pengusaha," Legislator DPRD Makassar Ajak Semua Pihak Patuhi PPKM

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Fasruddin Rusli
Fasruddin Rusli

DPRD Makassar berharap semua pihak patuh dengan peraturan PPKM tersebut.

RAKYATKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat. Surat edaran terbaru berlaku 6-20 Juli 2021.

Dalam aturan terbaru, pusat perbelanjaan atau mall di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 sore.

Aturan itu berlaku selama 14 hari, 6-20 Juli 2021. Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Terkait kebijakan terbaru pemerintah Kota Makassar tersebut, anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli memberi apresiasi positif.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya yang tepat dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Olehnya itu ia berharap semua pihak patuh dengan peraturan tersebut.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

"Harus diikuti dan dilaksanakan semua pihak yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini wali kota Makassar karena kenaikan Covid sangat tinggi dan penyebarannya juga sangat ganas sehingga pemerintah menghambil tindakan yang tepat," kata Fasruddin Rusli, Selasa (6/7/2021).

Acil, sapaan akrab Fasruddin Rusli mengatakan, virus corona bukan penyakit main-mainan yang bisa dipandang sebelah mata. Penting bagi semua pihak untuk saling menjaga diri dan keluarga dari virus corona ini.

"Ini bukan penyakit yang main-main. Jakarta saja per pekan lalu rata-rata yang meninggal 125 orang per hari sampai ini hari," tambah sekretaris Komisi C DPRD Makassar tersebut.

Baca Juga : Eric Horas Pimpin Rapat Monev Komisi B DPRD Makassar Triwulan I

Dengan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar, legislator dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini, dan Ujung Pandang tersebut berharap para pelaku usaha betul-betul mematuhinya.

"Saya mengimbau kepada pelaku usaha yang sifatnya membuat orang berkumpul dan berkerumun kurangi aktivitas dulu, ikut anjuran pemerintah. Bukan berarti kita ingin menyusahkan para pengusaha tapi ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama," jelasnya.

Penulis : Syukur
#dprd makassar #PPKM Makassar